Dinilai Cukup Janggal, Sejumlah Pakar Mengkritik Putusan MK soal UU Cipta Kerja Inkonstitusional
Sejumlah pakar mengkritik keputusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inskonstitusional bersyarat, ini alasannya.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Fajar Nasucha
MK juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang azas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.
Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap subtansi UU.
Baca juga: UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Airlangga Hartarto Merespon hingga Sosok Siswi Penggugat
Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.
Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan omnibus Law UU 11/2020 Cipta Kerja inkostitusional bersyarat, selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.
Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja tersebut akan otomatis dinyatakan inkostitusional bersyarat secara permanen.
Selain itu, MK menyatakan seluruh UU yang terdapat dalam omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan.
Anwar pun menyebut, MK menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dari omnibus law UU 11/2020 Cipta Kerja.
Termasuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
"Menyatakan apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka Undang-Undang atau pasal-pasal atau materi muatan Undang-Undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Anwar.
Baca juga: Inkonstitusional Bersyarat, Ini yang Akan Terjadi jika UU Cipta Kerja Tak Diperbaiki dalam 2 Tahun
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Ardito Ramadhan/Sania Mashabi)
Berita lain terkait UU Cipta Kerja