Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditahan KPK, Eks Direktur Produksi PTPN XI: Kita Ikuti Proses Hukum Saja

KPK telah menetapkan Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI tahun 2015-2016 Budi Adi Prabowo (BAP) dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ditahan KPK, Eks Direktur Produksi PTPN XI: Kita Ikuti Proses Hukum Saja
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK menahan Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI tahun 2015-2016 Budi Adi Prabowo (BAP) dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri (WDM) Arif Hendrawan (AH) sebagai tersangka. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI tahun 2015-2016 Budi Adi Prabowo (BAP) dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri (WDM) Arif Hendrawan (AH) sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan mesin penggilingan tebu (six roll mill) di Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI periode tahun 2015-2016.

Mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol, Budi Arif Wibobo tak banyak bicara. Dia hanya menyerahkan semuanya kepada KPK.

"Kita ikuti proses hukum saja," ucapnya singkat sebelum menumpangi mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2021).

Sementara Arif Hendrawan yang mengekor Budi memilih diam.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dengan telah diperiksanya sekitar 85 saksi dan agar proses pemberkasan penyidikan dapat segera rampung, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap Budi dan Arif.

BERITA TERKAIT

"Para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 25 November 2021 sampai dengan 14 Desember 2021," kata Alex.

Baca juga: KPK Tetapkan Eks Direktur Produksi PTPN XI dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Sebagai Tersangka

Budi Adi Prabowo akan ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Sedangkan Arif Hendrawan dimasukkan ke Rutan KPK pada Pomda Jaya Guntur.

"Agar tetap mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada rutan dimaksud," kata Alex.

Dalam konstruksi perkara, Budi selaku Direktur PTPN XI periode tahun 2015-2016 yang telah mengenal baik Arif selaku Direktur PT Wahyu Daya Mandiri, melakukan beberapa kali pertemuan di tahun 2015, yang di antaranya menyepakati bahwa pelaksana pemasangan mesin giling di PG Djatiroto adalah Arif walaupun proses lelang belum dimulai sama sekali.

Sebelum proses lelang dimulai, Budi dengan beberapa staf PTPN XI dan Arif melakukan studi banding ke salah satu pabrik gula di Thailand.

"Dalam kunjungan tersebut diduga dibiayai oleh tersangka AH disertai dengan adanya pemberian sejumlah uang kepada rombongan yang ikut, termasuk salah satunya tersangka BAP," kata Alex.

KPK tahan Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI tahun 2015-2016 Budi Adi Prabowo (BAP) dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri (WDM) Arif Hendrawan (AH) sebagai tersangka.
KPK tahan Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI tahun 2015-2016 Budi Adi Prabowo (BAP) dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri (WDM) Arif Hendrawan (AH) sebagai tersangka. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Setelah studi banding ke Thailand tersebut, Budi memerintahkan salah satu staf PTPN XI untuk menyiapkan dan memproses pelaksanaan pelelangan dengan nantinya dimenangkan oleh PT Wahyu Daya Mandiri.

"Tersangka AH diduga menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang," ungkap Alex.

Selain itu, Arif juga aktif dalam proses penyusunan spesifikasi teknis harga barang yang dijadikan sebagai acuan awal dalam penentuan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai Rp78 miliar, termasuk data-data kelengkapan untuk lelang pengadaan 1 lot six roll mill di PG Djatiroto.

"Adapun nilai kontrak yang telah disusun atas dasar kesepakatan tersangka BAP dan tersangka AH yaitu senilai Rp79 miliar," sebut Alex.

Saat proses lelang dilakukan, diduga terdapat beberapa persyaratan yang telah diatur untuk memenangkan PT Wahyu Daya Mandiri, di antaranya terkait waktu penyerahan barang yang dimajukan tanggalnya pada saat aanwijzing, karena PT Wahyu Daya Mandiri sudah lebih dulu menyiapkan komponen barangnya.

"Diduga pula saat proses lelang masih berlangsung, ada pemberian 1 unit mobil oleh tersangka AH kepada tersangka BAP," beber Alex.

Alex mengatakan, terkait proses pembayaran diduga ada kelebihan nilai pembayaran yang diterima oleh PT Wahyu Daya Mandiri yang disetujui oleh Budi.

"Adapun dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan ini sejumlah sekitar Rp15 miliar dari nilai kontrak Rp79 miliar," kata Alex.

Atas perbuatannya, Budi dan Arif disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas