PPKM Level 3 Selama Natal dan Tahun Baru 2022: Kegiatan Seni Budaya dan Olahraga Ditiadakan
Ketahui aturan PPKM Level 3 saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, mulai diberlakukan pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut beberapa aturan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada saat pelaksanaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Aturan PPKM Natal dan Tahun Baru berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Mendagri mulai menetapkan aturan PPKM Level 3 tersebut pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
Adapun beberapa aturan tersebut di antaranya meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga selama PPKM Level 3 diberlakukan.
Sedangkan, pada pelaksanaan Natal, jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja.
Baca juga: Sops Polri Rancang Konsep Pelaksanaan PPKM Level 3 pada Libur Natal dan Tahun Baru 2022
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Jokowi Wanti-wanti Kementerian/Lembaga Tak Terjebak Ego Sektoral
Aturan PPKM Level 3
1. Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan karyawan swasta selama periode libur Nataru;
2. Imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru;
3. Pembagian rapot semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022;
4. Tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru;
5. Melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 (tiga) pada acara pernikahan dan acara sejenisnya;
6. Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022;
7. Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022;
8. Melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.