Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Level 3 Selama Natal dan Tahun Baru 2022: Kegiatan Seni Budaya dan Olahraga Ditiadakan

Ketahui aturan PPKM Level 3 saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, mulai diberlakukan pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in PPKM Level 3 Selama Natal dan Tahun Baru 2022: Kegiatan Seni Budaya dan Olahraga Ditiadakan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Pengunjung melihat ornamen Natal yang dihadirkan salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Barat, Kamis (17/12/2020). Jelang Hari Raya Natal, beberapa pusat perbelanjaan menghiasi setiap sudut bangunannya dengan ornamen-ornamen Natal. Tribunnews/Irwan Rismawan 

9. Apabila masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka:

a. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;

b. Melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-19.

Pelaksanaan Ibadah Natal

1. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah;

2. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:

a. Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;

Berita Rekomendasi

b. Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja;

c. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja.

Kewajiban Pengelola Gereja

1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja;

2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;


3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

4. Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

Baca juga: Aturan PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru 2022, Larangan Cuti bagi ASN, TNI, POLRI, BUMN, dan Swasta

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar penanganan Covid-19

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas