PPKM Level 3 Selama Natal dan Tahun Baru 2022: Kegiatan Seni Budaya dan Olahraga Ditiadakan
Ketahui aturan PPKM Level 3 saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, mulai diberlakukan pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Pravitri Retno W
9. Apabila masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka:
a. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;
b. Melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-19.
Pelaksanaan Ibadah Natal
1. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah;
2. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:
a. Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;
b. Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja;
c. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja.
Kewajiban Pengelola Gereja
1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja;
2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;
3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
4. Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
Baca juga: Aturan PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru 2022, Larangan Cuti bagi ASN, TNI, POLRI, BUMN, dan Swasta
(Tribunnews.com/Arkan)