Tak Mau Ikut Campur Soal Izin Reuni 212, Wagub DKI: Kewenangannya di Polda Metro Jaya
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tak mau ikut campur persoalan izin Reuni Akbar PA 212.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria tak mau ikut campur persoalan izin Reuni Akbar PA 212.
Dirinya menyerahkan hal tersebut kepada pihak Polda Metro Jaya.
"Nanti kewenangannya ada di Polda Metro Jaya. Kalau di Monas izin tempatnya sama kami. Kalau di Patung Kuda izin keramaiannya itukan harus ke Polda Metro Jaya. Silakan sampaikan saja ke Polda Metro Jaya, apa respons jawaban yang bijak dari Polda Metro, saya tidak mencampuri," katanya, Rabu (24/11/2021).
Kendati begitu, Wagub asal Partai Gerindra itu kembali mengingatkan saat ini masih pandemi Covid-19 dan diharapkan memahami pentingnya protokol kesehatan Covid-19.
Ariza mengkhawatirkan Reuni Akbar PA 212 yang kerap dihadiri oleh ribuan orang itu memunculkan klaster baru Covid-19.
Oleh karena itu, ia kembali meminta penyelenggara untuk mempertimbangkan kegiatan tersebut.
"Harapan saya seluruh kegiatan yang menimbulkan kerumunan itu mohon diperhatikan dan dipertimbangkan. Apalagi kegiatan tersebut melibatkan jumlah massa yang sangat besar, sangat banyak. Dikhawatirkan nanti terjadi interaksi kerumunan menimbulkan penyebaran Covid. Padahal, kita di Jakarta sudah memasuki level 1," tandasnya.
Baca juga: Absen Tahun 2020, Persatuan Alumni Lagi Urus Izin Gelar Reuni 212 Tanggal 2 Desember 2021
Polda Metro Jaya umumkan izin Reuni 212 besok
Polda Metro Jaya akan memberikan informasi resmi terkait dengan rencana gelaran acara reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212, pada Kamis (25/11/2021) esok hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, informasi yang akan disampaikan pihaknya tersebut berkaitan dengan pemberian izin atas acara tersebut.
"Nanti saya sampaikan, kan besok masih tanggal 25, besok teman-teman nanti saya undang ya, rekan media nanti saya bicara terkait 212 besok disampaikan ya," kata Zulpan saat ditemui awak media di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/11/2021).
Dengan begitu, hingga saat ini, pihak kepolisian belum dapat memberikan keterangan resmi terkait dengan agenda akbar reuni yang tiap tahunnya di gelar di kawasan Monas, Jakarta Pusat tersebut.
Diketahui, PA 212 terbentuk dari kelompok massa yang berunjuk rasa menuntut penahanan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas kasus dugaan penistaan agama, di Monas Jakarta pada 2 Desember 2016.
Unjuk rasa yang dinamakan Aksi 212 dan Aksi Bela Islam III itu dihadiri peserta berkisar antara 200 ribu (klaim polisi) hingga jutaan (klaim penyelenggara).
Baca juga: Khawatir Terjadi Lonjakan Covid19, Wagub DKI Minta Agenda Reuni 212 Dipertimbangkan karena Kerumunan
Setelah Ahok berhasil ditetapkan sebagai tersangka, ditahan hingga divonis 2 tahun penjara atas kasus penistaan agama, kelompok tersebut membentuk PA 212.
Dan setelahnya PA 212 rutin menggelar Reuni Akbar setiap tahun di lokasi strategi ibu kota.
Pada tahun 2020 lalu, PA 212 tidak menggelar reuni akbar secara langsung di lapangan Monas karena masih adanya pandemi Covid-19. Reuni dilaksanakan secara online dengan menyaksikan dialog nasional yang dihadiri sejumlah tokoh, termasuk pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab.
Selain reuni akbar, aksi 212 juga berkembang menjadi aksi yang kerap memberikan kritik tajam kepada pemerintah. (TribunJakarta/Tribunnews.com) (*)