Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan dan Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS Kemenkumham 2021: Wajib Mengisi Formulir Deklarasi Sehat

Pelaksanaan tes SKB CPNS Kemenkumham 2021 akan mulai dilaksanakan pada besok, Sabtu (27/11/2021). Simak Ketentuan dan jadwal pelaksanaan berikut ini.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Ketentuan dan Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS Kemenkumham 2021: Wajib Mengisi Formulir Deklarasi Sehat
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). Berikut ketentuan dan jadwal pelaksanaan SKB CPNS Kemenkumham 2021 

TRIBUNNEWS.COM - Simak ketentuan dan jadwal pelaksanaan SKB CPNS Kemenkumham 2021 di dalam artikel ini.

Para peserta yang dinyatakan lolos tes SKD CPNS 2021 akan lanjut ke tahap selanjutnya yaitu tes SKB.

Diketahui, pelaksanaan tes SKB CPNS Kemenkumham 2021 akan mulai dilaksanakan pada besok, Sabtu (27/11/2021).

Hal tersebut sesuai dengan Surat Pengumuman SEK-KP.02.01-83 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Computer Assisted Test Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2021.

Sementara itu, peserta yang dapat mengikuti SKB CPNS Kemenkumham 2021 adalah peserta dengan Kualifikasi Pendidikan Non SLTA (Dokter, S-2, S-1 dan D-III).

Baca juga: KETENTUAN dan Syarat Pelaksanaan SKB CPNS Kemenkumham 2021, Berikut Tahapan Seleksinya

Baca juga: Syarat & Ketentuan SKB CPNS Kemenkumham 2021: Peserta Wajib Membawa KTP hingga Hasil Swab Test

Ketentuan SKB CPNS Kemenkumham 2021

Berikut ketentuan SKB CPNS Kemenkumham 2021 yang dikutip dari cpns.kemenkumham.go.id:

Berita Rekomendasi

1. Peserta WAJIB membawa Kartu Peserta Ujian asli dan e-KTP asli / Kartu Keluarga asli atau Kartu Keluarga yang dilegalisir Pejabat berwenang/Surat Keterangan Perekaman Kependudukan asli;

2. Peserta WAJIB melakukan Swab Test PCR kurun waktu maksimal 3 x 24 Jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 Jam dengan hasil Negative/Non Reaktif sebelum tanggal pelaksanaan Seleksi SKB CAT dan membawa hasil pada saat ujian;

3. Peserta WAJIB menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;

4. Peserta WAJIB menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan peserta lainnya;

5. Peserta WAJIB diukur suhu tubuhnya. Bagi peserta yang hasil pengukuran suhu tubuhnya > 37,3 derajat celcius dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 3 (kali) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan.

Jika hasil pemeriksaan ulang kedua tetap memiliki suhu tubuh > 37,3 derajat Celcius, maka peserta diperiksa oleh Tim Kesehatan dan berlaku ketentuan apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tetap dapat mengikuti seleksi, maka peserta dapat mengikuti seleksi di ruangan khusus;

6. Ketentuan pakaian bagi peserta sebagai berikut :

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas