Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyaluran BSU Dipercepat, Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di kemnaker.go.id

Kementerian Ketenagakerjaan mempercepat penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji 2021.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Penyaluran BSU Dipercepat, Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di kemnaker.go.id
Kompas.com
Ilustrasi Uang. Pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan bisa mengecek apakah sebagai penerima BLT Subsidi Gaji. 

Jika penerima belum memiliki rekening Himbara atau Bank Syariah Indonesia, akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat penerima bekerja.

Penerima BLT Subsidi Gaji yang tidak mempunyai rekening Bank Himbara, bisa datang ke Bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening.

Penerima diberi waktu untuk mengaktifkan rekening hingga 15 Desember 2021.

Baca juga: Respons Kemnaker Soal Tudingan Banyak TKA China di Industri Smelter

Berikut cara mengecek penerima BLT Subsidi Gaji melalui laman resmi Kemnaker seperti yang Tribunnews.com rangkum:

1. Kunjungi laman kemnaker.go.id;

2. Daftar akun;

Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.

Berita Rekomendasi

3. Login ke dalam akun;

4. Lengkapi profil;

Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

5. Cek pemberitahuan.

Baca juga: UMP 2022: Prediksi Ekonom dan Rencana Mogok 60 Serikat Pekerja

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.

Penerima akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Subsidi Gaji

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas