Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Putusan MK soal UU Cipta Kerja Diapresiasi Sejumlah Pihak, dari Politisi hingga Mantan Ketua MK

Mahkamah Konstitusi (MK) terima sederet apreasiasi dan dukungan setelah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Putusan MK soal UU Cipta Kerja Diapresiasi Sejumlah Pihak, dari Politisi hingga Mantan Ketua MK
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. - Mahkamah Konstitusi (MK) terima sederet apreasiasi dan dukungan setelah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. 

"Selanjutnya, uji formil akan makin berpengaruh dalam praktik pembentukan hukum dan MK makin tegaskan fungsi bukan saja kawal konstitusi, tapi juga kawal demokrasi," jelas dia.

Jimly Asshiddiqie juga ikut mengapresiasi putusan MK soal UU Cipta Kerja.
Mantan Ketua MK tahun 2003-2008, Jimly Asshiddiqie juga ikut mengapresiasi putusan MK soal UU Cipta Kerja.

3. KSPSI: Terima Kasih Majelis Hakim MK

Kemudian, apresiasi juga datang dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, mengaku bersyukur para hakim konstitusi telah memihak rakyat Indonesia, dan berpihak pada keadilan untuk masyarakat Indonesia.

Bahkan, ia juga sempat menangis saat mengetahui MK memutus UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.

"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada majelis hakim MK yang berpihak pada kebenaran dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," jelas dia kepada Tribunnews.com, Kamis (25/11/2021). 

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea (dok. KSPSI)

Dengan putusan ini, ia menyebut perjuangan yang dilakukan buruh mengajukan gugatan ke MK tidak sia-sia. 

Berita Rekomendasi

Pasalnya, saat para buruh mengajukan gugatan UU Cipta kerja ke MK, ia menilai aturan itu memang tak berpihak pada buruh.

Untuk itu, ia berani mengambil risiko besar pada saat melayangkan gugatan UU Cipta Kerja ke MK. 

KSPSI memastikan pascaputusan MK, pihaknya dan para buruh akan terus mengawal perjuangan buruh khususnya soal penetapan upah minimum. 

"Saya bersama Bung Said Iqbal (Presiden KSPI) akan mengawal terus perbaikan-perbaikan pada peraturan yang berpihak bagi semua pihak. Bukan hanya satu pihak. "

"Buat buruh yang masih berjuang untuk upah minimum, diharapkan bisa tertib dan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat," pungkas dia. 

(Tribunnews.com/Shella Latifa/Reza Deni/Chaerul Umam/Danang Triatmojo)

Baca berita lainnya seputar UU Cipta Kerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas