Putusan MK soal UU Cipta Kerja Diapresiasi Sejumlah Pihak, dari Politisi hingga Mantan Ketua MK
Mahkamah Konstitusi (MK) terima sederet apreasiasi dan dukungan setelah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Pravitri Retno W

"Selanjutnya, uji formil akan makin berpengaruh dalam praktik pembentukan hukum dan MK makin tegaskan fungsi bukan saja kawal konstitusi, tapi juga kawal demokrasi," jelas dia.

3. KSPSI: Terima Kasih Majelis Hakim MK
Kemudian, apresiasi juga datang dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, mengaku bersyukur para hakim konstitusi telah memihak rakyat Indonesia, dan berpihak pada keadilan untuk masyarakat Indonesia.
Bahkan, ia juga sempat menangis saat mengetahui MK memutus UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat.
"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada majelis hakim MK yang berpihak pada kebenaran dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," jelas dia kepada Tribunnews.com, Kamis (25/11/2021).

Dengan putusan ini, ia menyebut perjuangan yang dilakukan buruh mengajukan gugatan ke MK tidak sia-sia.
Pasalnya, saat para buruh mengajukan gugatan UU Cipta kerja ke MK, ia menilai aturan itu memang tak berpihak pada buruh.
Untuk itu, ia berani mengambil risiko besar pada saat melayangkan gugatan UU Cipta Kerja ke MK.
KSPSI memastikan pascaputusan MK, pihaknya dan para buruh akan terus mengawal perjuangan buruh khususnya soal penetapan upah minimum.
"Saya bersama Bung Said Iqbal (Presiden KSPI) akan mengawal terus perbaikan-perbaikan pada peraturan yang berpihak bagi semua pihak. Bukan hanya satu pihak. "
"Buat buruh yang masih berjuang untuk upah minimum, diharapkan bisa tertib dan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat," pungkas dia.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Reza Deni/Chaerul Umam/Danang Triatmojo)