Putusan MK soal UU Cipta Kerja Diapresiasi Sejumlah Pihak, dari Politisi hingga Mantan Ketua MK
Mahkamah Konstitusi (MK) terima sederet apreasiasi dan dukungan setelah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 atau UU CIpta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Dalam putusannya itu, MK menilai pembentukan UU Cipta Kerja cacat formil lantaran proses pembentukannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
MK menilai metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.
Kemudian, proses pembahasan UU Cipta Kerja juga tidak memenuhi asas keterbukaan terhadap publik.
Untuk itu, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonsitusional secara bersyarat, dimana pemerintah harus segera melakukan perbaikan atas UU itu dalam kurun waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan.
Baca juga: Ini Pertimbangan MK dalam Memutuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat
Jika perbaikan tidak segera dilakukan, UU tersebut akan tidak berlaku secara permanen.
"Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan secara daring, Kamis (25/11/2021), dilansir Tribunnews.com.
Meskipun begitu, UU Cipta Kerja ini tetap dinyatakan berlaku dalam 2 tahun ke depan.
Imbas dari putusan ini, pemerintah juga dilarang membuat kebijakan turunan dari UU Cipta Kerja yang berdampak luas.
Putusan MK soal UU Cipta Kerja ini pun mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan.
Di antaranya, dari politisi, mantan Ketua MK, hingga serikat pekerja.
Berikut Tribunnews.com rangkum respons sejumlah pihak soal putusan MK terkait UU Cipta Kerja, dikutip dari berbagai sumber:
1. PKS Sambut Baik
Ketua Fraksi PKS DPR RI, Jazuli Juwaini, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.