Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putusan MK soal UU Cipta Kerja Diapresiasi Sejumlah Pihak, dari Politisi hingga Mantan Ketua MK

Mahkamah Konstitusi (MK) terima sederet apreasiasi dan dukungan setelah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Putusan MK soal UU Cipta Kerja Diapresiasi Sejumlah Pihak, dari Politisi hingga Mantan Ketua MK
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. - Mahkamah Konstitusi (MK) terima sederet apreasiasi dan dukungan setelah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. 

"Fraksi PKS menyambut baik Putusan MK tersebut karena memenuhi rasa keadilan dan kegelisahan rakyat luas terhadap pemberlakuan UU Cipta Kerja."

"Dengan alasan yang sama, Fraksi PKS secara bulat menolak UU tersebut saat pengesahan di DPR," kata Jazuli kepada Tribunnews.com, Jumat (26/11/2021).

Ketua Fraksi PKS di DPR RI Jazuli Juwaini di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).
Ketua Fraksi PKS di DPR RI Jazuli Juwaini di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019). (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)

Anggota Komisi I DPR RI ini mengatakan, meski MK dalam putusannya menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat atau inkonstitusional sepanjang tidak diperbaiki oleh pembentuk undang-undang, namun putusan itu harus dimaknai secara bijak oleh pemerintah.

Menurutnya, pemerintah sebagai inisiator dan pelaksana harus memaknai secara keseluruhan UU tersebut memang cacat, bermasalah, dan yang mendasar adalah merugikan kepentingan rakyat luas seperti buruh, petani, nelayan, penyandang disabilitas, dan lain-lain.

Baca juga: Yusril Beri 2 Saran ke Jokowi Hadapi Putusan MK, Berikut Poin Penting Sidang Putusan UU Cipta Kerja

Jazuli juga berharap pemerintah tunduk dan patuh dengan poin lain putusan MK untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

"MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja harus diperbaiki dalam jangka waktu 2 tahun, jika tidak menjadi inkonstitusional permanen."

"Dalam hal ini Pemerintah dan DPR harus menangkap pesan subtansial di luar formil pembentukan bahwa UU ini bermasalah dan tidak berpihak kepada rakyat. Maka, jika perbaikan dilakukan harus jelas pesan keberpihakan tersebut," ucapnya.

Berita Rekomendasi

2. Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie: Ini Penting dan Bersejarah

Sementara, mantan Ketua MK tahun 2003-2008, Jimly Asshiddiqie, juga ikut mengapresiasi langkah MK mengabulkan sebagian permohonan uji formil UU Cipta Kerja.

Menurut Jimly, putusan MK ini sangat penting lantaran baru pertama kali uji formil dikabulkan.

Hal itu disampaikan Jimly melalui akun Twitter-nya @JimlyAs, Kamis (25/11/2021).

"MK kabulkan perkara JR formil UU Ciptaker. Ini putusan penting & bersejarah (landmark decision) karena baru pertama uji formil UU dikabulkan," ucap Jimly, dikutip Tribunnews.com dari akun Twitter-nya.

Baca juga: Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja Dinilai Tak Berdampak Signifikan ke Pasar Modal

Dari adanya putusan MK mengabulkan sebagian uji formil ini, kata Jimly, akan berpengaruh pada praktik pembentukan hukum ke depan.

Peristiwa ini juga membuktikan MK tidak hanya berfungsi sebagai pengawas hukum, tapi juga pengawas demokrasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas