Simak Syarat Terbaru Penerbangan Domestik Garuda Indonesia, Anak di Bawah 12 Tahun Wajib PCR
Berikut syarat naik untuk penumpang dengan penerbangan domestik Garuda Indonesia selama PPKM. Anak di bawah 12 tahun wajib tes RT-PCR.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan terbaru penerbangan domestik untuk maskapai Garuda Indonesia selama periode PPKM.
Pengumuman terkait aturan tersebut telah diinformasikan di website Garuda Indonesia, garuda-indonesia.com sejak Rabu (24/11/2021)
Dibanding pada aturan sebelumnya yang terbit pada 3 November 2021, terdapat perbedaan bagi penumpang yang telah mendapat dosis vaksin lengkap.
Pada aturan sebelumnya, bagi penumpang yang telah mendapat dosis lengkap hanya perlu melengkapi dengan surat keterangan hasil negatif dari tes rapid antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Pada aturan terbaru, terdapat pilihan lain yaitu surat keterangan negatif antigen 1X24 jam atau tes RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Terhitung 1 Desember, Penerbangan dari Indonesia Bisa Langsung ke Arab Saudi
Baca juga: Mulai 24 November Jadwal Penerbangan Wings Air Rute Bandara Kualanamu-Malikussaleh 4 Kali Seminggu
Peraturan tersebut berlaku untuk penumpang yang melakukan penerbangan dari atau menuju Jawa, dari atau menuju Bali, dan penerbangan di dalam Jawa.
Selain itu terdapat juga hal yang perlu diperhatikan yaitu anak di bawah 12 tahun diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan didampingi anggota keluarga melalui bukti Kartu Keluarga atau KK.
Untuk selengkapnya berikut aturan terbaru penerbangan domestik Garuda Indonesia dikutip dari garuda-indonesia.com.
Penerbangan dari atau Menuju Jawa, dari atau Menuju Bali, dan Penerbangan di dalam Jawa
- Sertifikat vaksin Covid-19 dengan minimal dosis pertama serta surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR Covid-19 dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan; atau
- Sertifikat vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR Covid 19 dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan/ surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Penerbangan dari atau Menuju Luar Jawa dan dari atau Menuju Luar Bali
- Sertifikat vaksin minimal dosis pertama serta surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Penerbangan ke Pontianak