Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional, Eks Ketua MK: Pemerintah Tidak Perlu Panik,Perbaiki Saja

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie beri tanggapannya soal putusan MK tentang UU Cipta Kerja.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional, Eks Ketua MK: Pemerintah Tidak Perlu Panik,Perbaiki Saja
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pertama (2003 - 2008) hadir dalam pelatihan Contrac Drafting kerjasama dengan Jimly School Low and Government, sekaligus Asosiasi Perancang Kontrak di Universitas Negeri Pembangunan Nasional Veteran (UPN) Jatim untuk menambah keterampilan mereka sebelum menyandang gelas S1, Jumat (21/9). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM - Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja dinyatakan inkonsitusional secara bersyarat oleh Mahkamah Konsitutusi (MK) melalui sidang formil gugatan, Kamis (25/11/2021)

Dalam putusannya, MK memberi waktu selama 2 tahun kepada pemerintah untuk segera memperbaiki UU Cipta Kerja sesuai putusan.

Jika tidak segera diperbaiki, UU Cipta Kerja akan inkonstitusional secara permanen.

Menanggapi hal itu, Ketua MK tahun 2003-2008, Jimly Asshiddiqie ikut memberi tanggapannya soal putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Baca juga: Sederet Kritik Pakar Hukum Imbas UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat

Menurut Jimly, pemerintah maupun pejabat pembuat UU tidak perlu panik atas permintaan MK itu.

Ia menjelaskan bahwa hal yang harus diperbaiki pihak terkait, yakni soal proses pembentukan UU Cipta Kerja.

Bukan kepada isi kebijakan yang diatur dalam UU Cipta Kerja itu.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2019).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2019). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)
BERITA REKOMENDASI

Untuk itu, ia mengimbau pemerintah segera memperbaiki proses pembentukan UU Cipta Kerja sesuai putusan MK.

Hal itu disampaikan Jimly melalui akun Twitter-nya, @JimlyAs, Jumat (26/11/2021).

"Para menteri & pejabat pemerintah terkait tidak perlu panik dengan putusan MK yang menyatakan pembentukan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat (dikabulkan dengan catatan)."

"Dalam uji formil, yang dinilai proses pembentukan UUnya bukan materi kebijakannya. Maka perbaiki saja prosesnya dalam waktu 2 tahun ke depan," tulis dia, dikutip dari akun Twitter-nya, @JimlyAs.

Baca juga: Yusril Sebut UU Cipta Kerja Sudah Bermasalah Sejak Awal, Mengaku Tak Heran dengan Putusan MK

Selain itu, Jimly juga mengapresiasi langkah MK mengabulkan sebagian permohonan uji formil UU Cipta Kerja.

Mantan Ketua MK tahun 2003-2008, Jimly Asshiddiqie ikut memberi tanggapannya soal putusan MK
Mantan Ketua MK tahun 2003-2008, Jimly Asshiddiqie ikut memberi tanggapannya soal putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Menurut Jimly, putusan MK ini sangat penting lantaran baru pertama kali uji formil dikabulkan.

"MK kabulkan perkara JR formil UU Ciptaker. Ini putusan penting & bersejarah (landmark decision) karena baru pertama uji formil UU dikabulkan," ucap Jimly.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas