Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional, Eks Ketua MK: Pemerintah Tidak Perlu Panik,Perbaiki Saja

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie beri tanggapannya soal putusan MK tentang UU Cipta Kerja.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in UU Cipta Kerja Dinyatakan Inkonstitusional, Eks Ketua MK: Pemerintah Tidak Perlu Panik,Perbaiki Saja
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pertama (2003 - 2008) hadir dalam pelatihan Contrac Drafting kerjasama dengan Jimly School Low and Government, sekaligus Asosiasi Perancang Kontrak di Universitas Negeri Pembangunan Nasional Veteran (UPN) Jatim untuk menambah keterampilan mereka sebelum menyandang gelas S1, Jumat (21/9). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

"Maka Mahkamah berpendapat proses pembentukan UU 11/2020 adalah tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945, sehingga harus dinyatakan cacat formil," bunyi putusan.

Untuk itu, MK menyatakan UU Cipta Kerja inskonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.

Baca juga: Akademisi Sebut Peraturan Pelaksana UU Ciptaker Tak Boleh Lahir Sampai Dipenuhinya Syarat Perbaikan

Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU Cipta Kerja otomatis dinyatakan inkostitusional bersyarat secara permanen.

Selain itu, imbas dari putusan ini, pemerintah juga dilarang menerbitkan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja selama 2 tahun ke depan.

Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono juga menjelaskan titik fokus MK dalam putusan menyatakan UU Cipta Kerja inkonsititusional bersyarat.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, di kantor MK, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, di kantor MK, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018). (Rina Ayu/Tribunnews.com)

Fajar mengatakan, titik tekan poin putusan MK yakni menyatakan asas tata cara pembentuka UU tidak terpenuhi, termasuk asas keterbukaan pada publik.

"Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terbukti secara hukum bahwa ada syarat tata cara pembentukan UU tidak terpenuhi. Itu bisa membuat tujuan besar dari sebuah UU dari UU Cipta Kerja ini tidak tercapai yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian," kata Fajar dikutip dari tayangan YouTube TV One, Kamis (25/11/2021).

Berita Rekomendasi

Untuk itu pemerintah dalam hal ini pembuat UU diminta segera melakukan perbaikan.

Baca juga: Dinyatakan Inkonstitusional, Mengapa UU Cipta Kerja Tetap Berlaku? Ini Penjelasan MK

Tidak menutup kemungkinan perbaikan UU Cipta Kerja ini berujung pada perubahan pasal norma di dalamnya.

"Titik poinnya proses pembentukannya tidak sesuai dengan UU Dasar 1945 secara bersyarat."

"MK memerintahkan agar pembentukan UU ini yang sesuai dengan UU Dasar, dalam soal tahapannya, soal partisipasi, soal apapun yang kemudian dapat saja dan memang diharapkan mempengaruhi kualitas penormaan UU Cipta Kerja sendiri," tandasnya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Baca berita lainnya seputar UU Cipta Kerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas