Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA Mudah Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Lewat WhatsApp dan PeduliLindungi

Tak hanya PeduliLindungi, masyarakat kini bisa mengunduh sertifikat vaksin melalui WhatsApp.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in CARA Mudah Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Lewat WhatsApp dan PeduliLindungi
Tribunnews.com/Arif Fajar N
sertifikat vaksin Covid-19. Tak hanya PeduliLindungi, masyarakat kini bisa mengunduh sertifikat vaksin melalui WhatsApp. 

TRIBUNNEWS.COM - Sertifikat vaksin diberikan kepada seseorang yang telah divaksinasi Covid-19, baik dosis pertama maupun dosis kedua.

PeduliLindungi merupakan aplikasi yang terkoneksi dengan proses vaksinasi sekaligus menyimpan sertifikat vaksin Covid-19.

Selanjutnya, masyarakat diimbau untuk tidak mengumbar data ataupun sertifikat vaksinasi sembarangan.

Sebab, ada banyak data pribadi yang dapat disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Tak hanya PeduliLindungi, masyarakat kini bisa mengunduh sertifikat vaksin melalui WhatsApp.

Sebelum mengunduh sertifikat, masyarakat harus mempunyai akun PeduliLindungi terlebih dahulu.

Baca juga: Warga yang Belum Divaksin Tak akan Dilayani Beli Tiket Transportasi Umum Selama PPKM Level 3

Berikut tiga cara mengunduh sertifikat vaksin Covid-19:

Berita Rekomendasi

Download Lewat WhatsApp

Masyarakat dapat mengakses layanan chatbot WhatsApp terkait sertifikat vaksin.

Dalam fitur tersebut, masyarakat akan diminta untuk memasukkan nomor telepon yang terdaftar pada aplikasi PeduliLindungi dan kode OTP terlebih dahulu.

Berdasarkan informasi di akun Twitter Kementerian Kominfo @kemkominfo, diperlukan juga NIK KTP untuk verifikasi data diri.

Selain itu, gunakan nama yang sesuai saat pendaftaran vaksinasi.


Adapun cara download sertifikat vaksin melalui WhatsApp yakni sebagai berikut:

1. Kirim WhatsApp ke nomor 081110500567 dan ketik "Hai";

2. Setelah muncul menu utama, klik "Sertifikat Vaksin" dan kirim;

3. Masukkan nomor telepon yang terdaftar di aplikasi PeduliLindungi;

4. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS;

5. Pilih menu "Download Sertifikat";

6. Masukkan nama, NIK, lalu download sertifikat vaksin.

Baca juga: Hadiri KTT ASEM ke-13, Presiden Jokowi Dorong Pencapaian Target Vaksinasi WHO

Download Lewat Laman PeduliLindungi

1. Buka laman pedulilindungi.id;

2. Klik menu login atau register yang berada di sudut kanan atas;

3. Isi nama lengkap sesuai KTP dan nomor ponsel yang aktif;

4. Klik "Buat Akun";

5. Kode OTP akan dikirim ke nomor ponsel yang didaftarkan melalui SMS;

6. Setelah memiliki akun, login dengan menggunakan nomor ponsel yang aktif;

7. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS;

8. Klik panah bawah pada nama yang terletak di sudut kanan atas;

9. Pilih "Sertifikat Vaksin";

10. Pilih menu "Sertifikat Vaksin" yang berada di samping kiri;

11. Sertifikat vaksin akan ditampilkan di sebelah kanan;

12. Klik gambar sertifikat untuk memperbesar gambar;

13. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;

14. Jika sudah selesai, klik keluar dari akun.

Download Lewat Aplikasi PeduliLindungi

1. Unduh dan instal aplikasi PeduliLindungi di Playstore atau App store;

2. Klik login jika sudah mempunyai akun;

3. Pilih register apabila belum mempunyai akun;

4. Masukkan nama lengkap, NIK, dan nomor ponsel;

5. Masukkan 6 digit kode OTP yang dikirim melalui SMS;

6. Klik "Paspor Digital";

7. Klik "Nama" untuk memunculkan sertifikat vaksin;

8. Pilih sertifikat vaksin;

9. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;

10. Jika sudah selesai, keluar dari akun.

Baca juga: Jemaah Asal Indonesia Kembali Bisa Umrah, Ketua Umum Amphuri: Tidak Perlu Vaksin Booster

Lalu, bagaimana jika sertifikat vaksin belum muncul?

Dikutip dari laman Kementerian Kesehatan, disarankan mengakses laman PeduliLindungi dulu apabila data vaksinasi tidak tersedia di aplikasi PeduliLindungi.

Jika data vaksinasi masih tidak muncul, disarankan untuk mengirim email ke sertifikat@pedulilindungi.id.

Masyarakat yang mengalami kendala dapat mengirimkan email dengan format seperti berikut:

- Nama lengkap;

- NIK KTP;

- Tempat tanggal lahir;

- Nomor handphone;

- Lampirkan foto dan kartu vaksin.

Agar langsung diproses, bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, swafoto dengan memegang KTP, dan menjelaskan keluhannya.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait penanganan Covid-19

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas