Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP 2022 di 33 Provinsi: Tertinggi DKI Jakarta, sedangkan Terendah Jawa Tengah

Berikut daftar UMP 33 Provinsi di Indonesia: UMP tertinggi DKI Jakarta, sedangkan UMP terendah yaitu Jawa Tengah

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Daftar UMP 2022 di 33 Provinsi: Tertinggi DKI Jakarta, sedangkan Terendah Jawa Tengah
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Berikut Daftar UMP 2022 di 33 Provinsi 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut 33 provinsi yang sudah menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menentukan upah minimum pada setiap provinsi.

Dikutip dari kemnaker.go.id, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penetapan Upah Minimum (UM) Tahun 2022, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.

Kebijakan UM tersebut, merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan untuk memberantas atau mengurangi tingkat kemiskinan serta serta mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing.

Adapun UMP terendah yaitu Jawa Tengah dengan Rp Rp 1.813.011.

Sedangkan, untuk UMP tertinggi yakni DKI Jakarta dengan Rp 4.452.724.

Dalam memberikan upah kepada buruh/pekerja, terdapat beberapa kebijakan yang telah ditetapkan.

Berita Rekomendasi

Kebijakan pengupahan berpedoman pada PP Republik Indonesia No 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Baca juga: Kemnaker: Sistem Pengupahan Masih Dianggap Salah Satu Kendala Investasi 

Berikut Daftar UMP 33 Provinsi
Berikut Daftar UMP 2022 di 33 Provinsi (YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI)

Baca juga: Besok, Massa Buruh KSPSI Gelar Demo Tolak Penetapan Upah di Patung Kuda

Daftar UMP 33 Provinsi

Dikutip dari kontan.co.id, berikut UMP 2022 untuk 33 provinsi di Indonesia:

1. UMP tahun 2022 Aceh 3.166.460

2. UMP tahun 2022 Sumatera Utara: Rp 2.522.609

3. UMP tahun 2022 Sumatera Barat: Rp 2.512.539

4. UMP tahun 2022 Sumatera Selatan: Rp 3.144.446

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas