Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP 2022 di 33 Provinsi: Tertinggi DKI Jakarta, sedangkan Terendah Jawa Tengah

Berikut daftar UMP 33 Provinsi di Indonesia: UMP tertinggi DKI Jakarta, sedangkan UMP terendah yaitu Jawa Tengah

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Daftar UMP 2022 di 33 Provinsi: Tertinggi DKI Jakarta, sedangkan Terendah Jawa Tengah
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Berikut Daftar UMP 2022 di 33 Provinsi 

33. UMP tahun 2022 Papua Barat: Rp 3.200.000.

Kebijakan Pengupahan

Berpedoman pada PP Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, berikut kebijakan mengenai pengupahan:

1. Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan merupakan salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

2. Kebijakan pengupahan merupakan program strategis nasional

3. Dalam pelaksanaan kebijakan pengupahan , Pemerintah Daerah wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat.

4. Berikut kebijakan pengupahan, yakni:

Berita Rekomendasi

- Struktur dan skala upah

- Upah kerja lembur

- Upah tidak masuk kerja

- Bentuk dan cara pembayaran upah

- Hal yang dapat diperhitungkan dengan upah

- Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya

5. Berikut komponen upah:

- Upah tanpa tunjangan

- Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap

- Upah pokok dan tunjangan tidak tetap

- Upah pokok dan tunjangan tetap

Baca juga: Kemnaker Klaim 7,1 Juta Pekerja dan Buruh Sudah Terima Bantuan Subsidi Upah

(Tribunnews.com/Arkan) (Kontan.co.id/Adi)

Berita lainnya seputar UMP 2022

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas