KPK Periksa Ibu RT Hingga PNS Dinas PU Lampura di Kasus Gratifikasi Akbar Mangkunegara
(KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dengan tersang
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dengan tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN).
"Sabtu (27/11/2021) bertempat di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka ATMN," tutur Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu.
Adapun empat saksi yang diperiksa yaitu Lisnawati, ibu rumah tangga; Supriyadi, swasta; Syahrizal Adhar, PNS; Yumi Darnis, swasta; dan Iko Herza, PNS Dinas PU Lampung Utara.
Kasus dugaan penerimaan gratifikasi Akbar Tandaniria Mangkunegara adalah perkara pengembangan di mana sebelumnya KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Agung Ilmu Mangkunegara dan Syahbudin.
Perkara keduanya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor dan telah berkekuatan hukum tetap.
Konstruksi perkaranya, berawal dari tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara sebagai representasi atau perwakilan dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019.
Baca juga: Pakai Rompi Oranye KPK Umumkan Akbar Tandaniria Adik Eks Bupati Lampura Sebagai Tersangka
Di mana Akbar berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu tahun 2015-2019.
Dalam setiap proyek dimaksud, Akbar dengan dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung Ilmu Mangkunegara dilakukan pemungutan sejumlah fee atas proyek-proyek di Lampung Utara.
Realisasi penerimaan fee tersebut diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbuddin, Raden Syahril, Taufik Hidayat dan pihak terkait lainnya kepada Akbar Tandaniria untuk diteruskan ke Agung Ilmu Mangkunegara.
Selama kurun waktu tahun 2015-2019, Akbar Tandaniria bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin, dan Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp100,2 miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.
Selain mengelola, mengatur, dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaniria Mangkunegara diduga juga turut menikmati sekitar Rp2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya.
Atas perbuatannya, Akbar Tandaniria Mangkunegara disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.