Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Baleg DPR: Putusan MK tidak Membatalkan UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan sesuai dengan tenggang waktu 2 tahun.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Anggota Baleg DPR: Putusan MK tidak Membatalkan UU Cipta Kerja
Larasati Dyah Utami
Ribuan buruh demo di depan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat pada Kamis (25/11/2021) tuntut pembatalan UU Cipta Kerja dan Naikkan Upah Minimum 2022 sebesar 7-10%, serta pencabutan SE Menaker RI terkait penetapan upah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Baleg DPR-RI Christina Aryani menegaskan putusan MK terkait UU Cipta Kerja tidak berarti membatalkan regulasi tersebut.

Menurutnya UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan sesuai dengan tenggang waktu 2 tahun.

"Supaya publik jangan salah persepsi seolah-olah putusan MK ini menyatakan bahwa aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja tidak berlaku. Ini yang perlu diluruskan. Bahwa putusan MK tidak membatalkan UU Cipta Kerja, dan menyatakannya tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggang waktu 2 tahun," ujar Christina kepada wartawan di Jakarta, Minggu (28/11/2021).

Dijelaskan politisi Golkar ini, konsekuensi keberlakuan ini berarti semua aturan pelaksanaan yang telah dibentuk sebelumnya juga tetap berlaku.

Adapun putusan MK dikeluarkan berdasarkan permohonan uji formil terhadap UU Cipta Kerja.

Formil dimaknai pada proses pembentukan undang-undangnya yang dalam hal ini mengacu pada UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Baca juga: Anggota Baleg DPR Tegaskan Putusan MK Tidak Membatalkan UU Cipta Kerja

Sementara terhadap permohonan uji materiil (substansi) UU Cipta Kerja, pada hari yang sama MK telah memutuskan permohonan tidak dapat diterima akibat UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Berita Rekomendasi

"Jadi persepsinya harus jelas dulu jangan sampai kita keliru," sambungnya.

Dia menambahkan dalam rangka tindak lanjut putusan MK tersebut dia mendorong pemerintah agar secepatnya berkomunikasi dengan DPR untuk membahas perbaikan pembentukan UU Cipta Kerja dimaksud menyesuaikan dengan Putusan MK.

"Ini tentu harus segera dilakukan," kata Christina.

Anggota Baleg DPR-RI lainnya, Firman Soebagyo menilai memperbaiki undang-undang hasil keputusan MK menjadi sesuatu yang biasa terjadi.

Oleh karena itu, dia meminta agar hal ini tidak diperdebatkan panjang lebar.

"Persoalan kan sederhana, yang dianggap inkonstitusional itu kan yang omnibus law. Sekarang bagaimana bikin konstitusionalnya, ya UU 12/2011 direvisi. Itu saja," ujarnya.

Ketika direvisi, menurutnya persoalan ini sudah selesai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas