Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Baleg DPR: Putusan MK tidak Membatalkan UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan sesuai dengan tenggang waktu 2 tahun.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Anggota Baleg DPR: Putusan MK tidak Membatalkan UU Cipta Kerja
Larasati Dyah Utami
Ribuan buruh demo di depan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat pada Kamis (25/11/2021) tuntut pembatalan UU Cipta Kerja dan Naikkan Upah Minimum 2022 sebesar 7-10%, serta pencabutan SE Menaker RI terkait penetapan upah. 

"Berarti konstitusional kan, tinggal penyempurnaan dari redaksional, tidak mengubah pasal. Hanya redaksional sama prosedurnya saja," kata politisi Golkar itu.

Baca juga: Menkumham Sebut Revisi UU Cipta Kerja Selesai Sebelum Dua Tahun

Kendati demikian, soal prosedur, Firman berpendapat bahwa pembentukan UU Cipta Kerja ini sebelumnya sudah sesuai prosedur.

"Itu sudah sangat prosedural karena sudah ada naskah akademik, pandangan undang-undang, ada surpres, sudah dibahas, semua sudah terlewati," tegasnya.

Semua pihak sudah dimintai pendapat. Mulai dari organisasi buruh, pelaku usaha, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), hingga otoritas daerah.

"Sosialisasi Prolegnas ada, semua lengkap, tapi kenapa diabaikan. Tapi karena sudah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi kita hormati, kita jalankan," jelasnya.

Sementara itu, Firman menyebut bahwa UU Cipta Kerja ini sangat penting untuk perekonomian negara. Sejak undang-undang ini disahkan, banyak investasi yang masuk ke Indonesia.

"Dengan adanya keputusan ini investor mulai ragu-ragu lagi kan. Sekarang kalau tidak ada investasi, orang pada mau kerja di mana? Coba logikanya dibangun gitu," ujarnya.(Willy Widianto)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas