Anggota Baleg DPR: Putusan MK tidak Membatalkan UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan sesuai dengan tenggang waktu 2 tahun.
Editor: Dewi Agustina
"Berarti konstitusional kan, tinggal penyempurnaan dari redaksional, tidak mengubah pasal. Hanya redaksional sama prosedurnya saja," kata politisi Golkar itu.
Baca juga: Menkumham Sebut Revisi UU Cipta Kerja Selesai Sebelum Dua Tahun
Kendati demikian, soal prosedur, Firman berpendapat bahwa pembentukan UU Cipta Kerja ini sebelumnya sudah sesuai prosedur.
"Itu sudah sangat prosedural karena sudah ada naskah akademik, pandangan undang-undang, ada surpres, sudah dibahas, semua sudah terlewati," tegasnya.
Semua pihak sudah dimintai pendapat. Mulai dari organisasi buruh, pelaku usaha, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), hingga otoritas daerah.
"Sosialisasi Prolegnas ada, semua lengkap, tapi kenapa diabaikan. Tapi karena sudah menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi kita hormati, kita jalankan," jelasnya.
Sementara itu, Firman menyebut bahwa UU Cipta Kerja ini sangat penting untuk perekonomian negara. Sejak undang-undang ini disahkan, banyak investasi yang masuk ke Indonesia.
"Dengan adanya keputusan ini investor mulai ragu-ragu lagi kan. Sekarang kalau tidak ada investasi, orang pada mau kerja di mana? Coba logikanya dibangun gitu," ujarnya.(Willy Widianto)