Tata Tertib Peserta dan Skema Pelaksanaan SKB CPNS Kementerian Agama (Kemenag) 2021
Berikut ini tata tertib peserta SKB CPNS Kemenag dan skema pelaksanaan SKB CPNS Kementerian Agama (Kemenag) 2021.
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
c. Wajib membuka masker dihadapan petugas untuk memastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta yang sesuai dengan foto pada sistem, KTP asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan kartu peserta ujian SKB.
13. Tata tertib Peserta SKB CPNS Kemenag Saat ujian:
a. Peserta wajib mengikuti arahan petugas;
b. Peserta ditempatkan pada ruangan yang telah ditentukan;
c. Seluruh barang bawaan peserta dititipkan kepada petugas, kecuali yang diperlukan saat pelaksanaan ujian;
d. Peserta SKB CPNS Kementerian Agama 2021 dilarang:
- Menginstal aplikasi screen recording atau sejenisnya;
- Membawa barang yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan ujian;
- Bertanya dan/atau berbicara kepada sesama peserta ujian selama ujian berlangsung;
- Menerima dan/atau memberikan sesuatu kepada sesama peserta ujian selama ujian berlangsung tanpa seizin petugas;
- Keluar ruangan selama ujian berlangsung tanpa seizin petugas;
- Hal-hal lainnya yang dapat mengganggu berjalannya ujian.
e. Peserta yang melanggar larangan, dinyatakan gugur/diskualifikasi dan bersedia dituntut di depan hukum.
Baca juga: KETENTUAN dan Syarat Pelaksanaan SKB CPNS Kemenkumham 2021, Berikut Tahapan Seleksinya
Skema Pelaksanaan SKB CPNS Kementerian Agama 2021
Berikut ini skema pelaksanaan SKB Berbasis Daring Kementerian Agama Republik Indonesia 2021
Untuk Informasi lebih lengkap mengenai SKB CPNS Kementerian Agama RI Klik pengumuman berikut ini.
(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)
Baca juga artikel lainnya tentang CPNS 2021