KPK Garap Pegawai Wika-Sumindo Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis Riau
Seperti diketahui, KPK baru saja menetapkan sekaligus menahan Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo (WK-SO) Petrus Edy Susanto.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan sejumlah saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multi years) di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015.
Sebanyak empat saksi dari PT Wijaya Karya (PT Wika)-Sumindo diperiksa oleh penyidik.
Mereka ialah Staf Keuangan PT Wika-Sumindo Faisal Hendrawan, Staf Komersial Alfi Trianto, Kasi Keuangan Arfinsyah Pasaribu, dan kasir Lina.
Mereka diperiksa untuk tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) atau Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M. Nasir.
"Bertempat di Gedung KPK Merah Putih, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Periksa Sekretaris Dikpora DI Yogyakarta
KPK juga melakukan pemanggilan saksi terkait kasus ini di Polda Riau.
Setidaknya empat saksi diagendakan diperiksa hari ini.
Mereka merupakan pegawai dari masing-masing perusahaan PT Pratama Setia Graha, PT Pelita Lautan Sejahtera, CV Sumber Rejeki, dan CV Melindo Prima Lestari.
Seperti diketahui, KPK baru saja menetapkan sekaligus menahan Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo (WK-SO) Petrus Edy Susanto.
Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Pulau Bengkalis pada 2013-2015.
Kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka Project Manager PT Wika-Sumindo Didiet Hadianto, PPTK Tirta Adhi Kazmi, Koordinator Adm Pemasaran Divisi 1 Medan PT Wika Firjan Taufa, dan I Ketut Surbawa.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis pada 16 Mei 2019.
KPK telah memproses dua orang sebagai tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, yaitu Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.