Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil: 3 PPAT Ditahan Dalam Kasus Nirina Zubir, Tanah Sudah Diblokir

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil mengatakan dalam kasus Nirina Zubir 3 PPAT ditahan.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil: 3 PPAT Ditahan Dalam Kasus Nirina Zubir, Tanah Sudah Diblokir
Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil memberikan sambutan saat menghadiri peluncuran aplikasi Propam Presisi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/4/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAMenteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil mengatakan dalam kasus Nirina Zubir 3 PPAT sudah ditahan kepolisian untuk dimintai pertanggungjawaban.

Jika 3 PPAT tersebut terbukti bersalah, Sofyan berujar, mereka akan dipecat dan tidak boleh lagi menjadi PPAT seumur hidup mereka

“Kami akan pecat dan tidak boleh lagi melakukan kejahatan,” ujar Sofyan saat di wawancara radio swasta, Senin (29/11/2021).

Namun Sofyan menegaskan, dengan adanya kasus ini jangan membuat masyarakat takut memakai jasa PPAT, karena lebih banyak PPAT yang menjalankan perannya secara profesional.

Adapun perkembangan status tanah dalam kasus yang menimpa Nirina sudah diblokir.

Sofyan menjelaskan, dalam kasus mafia tanah, jika tanah sudah beralih ke pihak ketiga atau pembeli dan pihak ketiga beritikad baik, maka hukum negara akan melindungi pihak ketiga yang beritikad baik.

Berita Rekomendasi

Namun harus dicek apakah pihak ketiga tersebut bukan merupakan bagian dari mafia tanah, atau berperan sebagai penadah.

Baca juga: Nirina Zubir Berharap Kasus Mafia Tanah Segera Usai, Kondisi Sang Ayah Drop Pikirkan Aset Keluarga

Sofyan menjelaskan, beritikad baik dalam hal ini adalah pembeli membeli rumah atau tanah dengan harga yang wajar, karena tidak tahu kalau rumah atau tanah tersebut merupakan hasil penggelapan.

“Sayangnya BPN tidak punya kewenangan kebenaran materil. Saya bilang ke ibu Nirina supaya dilaporkan kepolisian apakah pembeli itu beritikad baik,” ujar Sofyan.

“Beberapa indikator misalnya, kalau beli dengan itikad baik maka belinya dengan harga yang wajar. Namun bila rumah harga 10 miliar dia beli dengan 2 – 3 miliar, pasti dia beli dengan itikad yang tidak baik. Dia tau ini barang hasil curian. Artinya diperlakukan sebagai penadah,” lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas