Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Profil Arya Sinulingga, Stafsus Erick Thohir yang Sindir Ahok: Jangan Sampai Komut Rasa Direktur

Staf Khusus Erick Thohir, Arya Sinulingga, sindir Ahok terkait pernyataannya soal BUMN. Berikut profilnya.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Profil Arya Sinulingga, Stafsus Erick Thohir yang Sindir Ahok: Jangan Sampai Komut Rasa Direktur
Tribunnews HO/Herudin
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga dan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Arya menyinggung Ahok terkait pernyataannya soal kontrak di BUMN. 

Ia kemudian mengundurkan diri dan mendaftar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Arya Sinulingga di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (13/1/2020).
Arya Sinulingga di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (13/1/2020). (Ria Anatasia)

"Setelah lolos dan diterima di KPI, saya diminta ikut membantu menyusun regulasi penyiaran," ungkapnya.

Mengutip situs resmi PT Telkom, Arya Sinulingga tercatat pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT MNC Infotainment Indonesia dan Corporate Secretary Director PT MNC Tbk.

Karena pengalamannya di bidang media, ia dipercaya sebagai Direktur Komunikasi dan Media dalam Timses Prabowo-Hatta Rajasa di Pemilu 2014.

Tak hanya itu, ia juga pernah menjadi Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin pada Pemilu 2019.

Baca juga: Sambangi SPBU di Medan, Erick Thohir Pertanyakan Soal Toilet: Ah yang Bener Gratis?

Baca juga: Dukung Peter Gontha, Arya Sinulingga Dorong Mantan Komisaris-Direksi Garuda Diperiksa KPK

Ia kemudian ditunjuk menjadi Staf Khusus Menteri BUMN berdasarkan Surat Keputusan (SK) tertanggal 5 November 2019.

Lalu, ia masuk jajaran Komisaris PT Telkom berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Telkom tanggal 28 Mei 2021.

Rekomendasi Untuk Anda

Arya pun melepaskan jabatannya sebagai Komisaris PT Inalum yang didudukinya sejak 19 November 2019.

"Secara regulasi ya lepas Komisaris Inalum, karena memang tidak boleh rangkap jabatan sesuai Permen (peraturan menteri) di atas," ujar Arya, Sabtu (29/5/20201), dilansir Kompas.com.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunnewsWiki/Ami Heppy, KompasTV/Dina Karina, Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas