Soal Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja, Jokowi: Pemerintah Menjamin Keamanan dan Kepastian Investasi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Miftah
![Soal Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja, Jokowi: Pemerintah Menjamin Keamanan dan Kepastian Investasi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jokowi-ktt-asean-rrt-nih3.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Jokowi menegaskan, meski UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat, seluruh materi dan substansi yang ada di dalamnya tetap berlaku.
Karena tidak ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK.
"Dengan dinyatakan masih berlakunya undang-undang cipta kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja tetap berlaku."
Baca juga: Revisi Undang-Undang Cipta Kerja Dinilai Tak Berpengaruh ke Investasi Hulu Migas
"Tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK," kata Jokowi dalam tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (29/11/2021).
Untuk itu Jokowi pun memastikan investasi yang telah dilakukan para pelaku usaha dan investor akan tetap aman dan terjamin.
Karena pemerintah akan menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia.
"Oleh karena itu saya pastikan para pelaku usaha dan para inverstor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang dan akan diproses tetap aman dan terjamin."
"Sekali lagi saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia," ungkap Jokowi.
Baca juga: Hormati Putusan MK, Jokowi Pastikan UU Cipta Kerja Masih Berlaku
DPR Telah Buat Kajian Hasil Putusan MK Terhadap UU Cipta Kerja
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut, Badan Keahlian DPR RI telah membuat hasil kajian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Dalam waktu dekat, pimpinan DPR bakal menggelar rapat konsultasi bersama pimpinan Badan Legislasi (Baleg) dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terkait.
"Bahwa selama beberapa hari Badan Keahlian DPR sudah membuat kajian dan dalam waktu dekat pimpinan DPR akan mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan Baleg dan AKD terkait di DPR," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/11/2021).
![Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen DPR/MPR RI, Senayan, Rabu (17/11/2021)](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wakil-ketua-dpr-ri-sufmi-dasco-ahmad-saat-ditemui-awak-media.jpg)
Baca juga: UU Cipta Kerja Direvisi, Anggota DPR Singgung Perbaikan Nasib Tenaga Kerja
Setelah itu, kata Dasco, DPR bakal menggelar rapat dengan pemerintah membahas poin-poin yang bakal direvisi dalam UU Cipta Kerja.
Namun, Dasco tak merinci pasal mana saja yang akan diperbaiki.
"Kita akan rencanakan sesudah itu untuk mengadakan rapat kerja dengan pemerintah untuk bersama-sama membahas kajian yang sudah dikaji antara DPR dan pemerintah untuk menentukan langkah lebih lanjut ke depan."
"Mengingat masa kerja DPR RI itu hanya sampai tanggap efektif 15 Desember," ucap Dasco.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Chaerul Umam)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.