Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU Ciptaker Dinyatakan Inkonstitusional, Gatot Nurmantyo Desak Pemerintah Bebaskan Para Aktivis KAMI

Adapun aktivis lainnya yakni Syahganda Nainggolan yang telah divonis dan dipenjara secara semena-mena.

Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in UU Ciptaker Dinyatakan Inkonstitusional, Gatot Nurmantyo Desak Pemerintah Bebaskan Para Aktivis KAMI
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Mantan Panglima TNI, Jenderal (purn) Gatot Nurmantyo. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menuntut Presiden Joko Widodo agat menghentikan proses peradilan serta memulihkan nama para aktivis KAMI yang sempat dihukum.

Diketahui, ada dua aktivis KAMJ yang masih dalam proses peradilan dengan tuduhan menciptakan kerusuhan demonstrasi Omnibus Law.

Keduanya yakni Jumhur Hidayat dan Anton Permana.  

Adapun aktivis lainnya yakni Syahganda Nainggolan yang telah divonis dan dipenjara secara semena-mena.

Deklarator KAMI, Gatot Nurmantyo, awalnya mengatakan, dalam tuntutan tersebut, bahwa UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional bersyarat berdasarkan keputusan MK nomor 91/PUU-18/2020.

"Mengimbau agar semua pihak patuh dan taat kepada putusan MK tersebut di mana MK secara konstitusional adalah lembaga yang merupakan benteng terakhir penjaga konstitusi negara Indonesia," kata Gatot saat bacakan tuntutan KAMI di akun Youtube Refly Harun, Senin (29/11/2021).

Baca juga: Syahganda Nainggolan Bisa Kembali Ditahan Jika MA Jatuhkan Vonis Yang Lebih Berat

Berita Rekomendasi

Dengan adanya putusan tersebut, Gatot menyebut bahwa substansi gugatan yang merupakan protes kritik dan masukan dari masyarakat luas terhadap undang-undang Cipta Kerja adalah benar secara konstitusional.

Sikap pemerintah yang tidak aspiratif sebelumnya menjadi sebuah kekeliruan, padahal dia mengatakan sudah seharusnya masyarakat ikut berpartisipasi seperti yang dilakukan masyarakat terhadap undang-undang Cipta Kerja.

Menurut eks Panglima TNI itu, tanpa ada kritik dan masukan dari masyarakat maka sama saja dengan membiarkan undang-undang yang melanggar konstitusi dan nilai-nilai demokrasi terus dipergunakan.

"Partisipasi masyarakat ini harus dipandang sebagai fungsi check and balance yang masih berjalan, bukan sebagai ancaman bagi kekuasaan pemerintah," tuturnya.

Dia menambahkan bagaimana banyaknya aksi protes terhadap undang-undang ini di sejumlah daerah yang berujung pada penangkapan oleh para aparat

"Harus dilihat sebagai konsekuensi dari sikap keras pemerintah yang memaksakan UU Ciptaker segera diberlakukan. Penangkapan itu sendiri bisa dipandang sebagai sikap arogan pemerintah dalam penegakan hukum," sambungnya.

Baca juga: Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo Ungkap PR Bagi Jenderal Andika Terkait Laut China Selatan

Karena itulah, Gatot mengatakan, pemerintah  seharusnya juga menghentikan proses peradilan para aktivis-aktivis KAMI yang ditangkap

"Presiden harusnya segera menghentikan proses peradilan (abolisi) terhadap aktivis KAMI dan aktivis lainnya yang masih dalam proses peradilan serta memulihkan nama baik (rehabilitasi) mereka yang telah divonis bersalah dan menjalani hukuman," tuturnya

"Demi tegaknya konstitusi, saya ulangi, demi tegaknya konstitusi, kami menyarankan kepada presiden Jokowi untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk mencabut UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas