Bagi Jadi Tiga Eskalasi, Komnas HAM Ungkap Proses Penyelidikan Kasus Unlawful Killing dalam Sidang
Endang turut menjelaskan soal upaya penyelidikan yang dilakukan pihaknya terkait peristiwa yang menewaskan enam anggota eks Laskar FPI itu.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Endang Sri Melani dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus Unlawful Killing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021).
Dalam persidangan, Endang turut menjelaskan soal upaya penyelidikan yang dilakukan pihaknya terkait peristiwa yang menewaskan enam anggota eks Laskar FPI itu.
Dalam melakukan penyelidikan tersebut, Endang mengatakan, Komnas HAM membagi peristiwa tersebut ke dalam tiga eskalasi.
"Komnas HAM dalam temuannya terhadap perstiwa ini membagi menjadi tiga eskalasi, eskalasi rendah, eskalasi sedang dan eskalasi tinggi," beber Endang dalam persidangan.
Lantas Endang menjelaskan keseluruhan kategori eskalasi tersebut, di mana dalam eskalasi rendah, terjadi saat pemantauan yang dilakukan oleh kepolisian di sebuah perumahan di daerah Sentul hingga pintu keluar Tol Karawang Timur.
Dalam tahapan ini, tidak terjadi gesekan dan keadaan masih berjalan dengan normal. Hal itu dia dapati berdasarkan keterangan dari para saksi dan hasil CCTV Jasamarga.
Baca juga: Saksi Beberkan Langkah Komnas HAM Menyelidiki Kasus Unlawful Killing Anggota Laskar FPI
"Di sini memang masih rendah, di mana tidak terjadi gesekan apapun. Semua masih akur berdasarkan keterangan saksi maupun video dari CCTV Jasamarga," ucapnya.
Selanjutnya, dalam kategori eskalasi sedang, terjadi mulai memasuki gerbang Tol Karawang Timur sampai di sebuah hotel di kawasan Karawang.
Saat itu berdasarkan informasi yang didapat, mulai terjadi kejar mengejar antara mobil aparat kepolisian yang melakukan pemantauan dengan satu unit mobil milik anggota Laskar FPI.
"Pada tahap ini mulai terjadi kejar mengejar dan juga ada beberpa kali saling serempet," katanya.
Sementara, keadaan yang masuk dalam kategori eskalasi tinggi kata Endang, terjadi saat di lokasi yakni di rest area KM. 50 Cikampek.
Dalam insiden itu, empat anggota Laskar FPI tewas di dalam mobil saat polisi hendak membawanya ke Mapolda Metro Jaya setelah sebelumnya dua anggota Laskar FPI tewas terlebih dahulu karena adanya bentrokan dengan Kepolisian.
"Sehingga kematian tersebut kami katakan sebagai penegakan hukum. Karena memang terjadi saling serang," katanya.
Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Unlawful Killing Bakal Bersaksi Dalam Sidang Lanjutan Hari ini
Dalam keterangannya, Endang mengatakan, atas kematian empat Laskar FPI yang terjadi di dalam mobil jelang menuju Mapolda Metro Jaya, Komnas HAM memasukkan peristiwa itu sebagai pelanggaran HAM.
Hal itu merujuk pada keterangan para saksi dan bukti yang ditemukan timnya di lapangan.
Kata Endang, ada saksi yang melihat keempat anggota ini dimasukkan ke dalam mobil, dan saat itu keadaannya masih hidup.
Selanjutnya, kata dia, diperoleh informasi tidak lama setelah berangkat dari rest area KM 50 keempat anggota Laskar FPI itu meninggal dunia dalam penguasaan aparat keamanan negara. Sebab seharusnya aparat keamanan negara memberikan rasa aman.
"Sehingga kami katakan bahwa memang terdapat pelanggaran HAM di situ, dalam peristiwa kematian 4 orang, karena seharusnya pada saat penguasaan kepolisian itu ada rasa aman yang diberikan oleh pihak kepolisian," tukasnya.
Tak hanya itu, sebelumnya, Endang menjelaskan terkait upaya Komnas HAM dalam melakukan penyelidikan kasus tersebut. Dia mengungkap, pihaknya menerima aduan dari keluarga Laskar FPI.
Baca juga: Orang Tua Terdakwa Yusmin Ohorella Meninggal, Sidang Unlawful Killing Ditunda Pekan Depan
Berdasarkan penuturannya, Endang menyebut keluarga laskar FPI mengadu pada Komnas HAM terkait ada atau tidaknya tindak kekerasan pada korban sebelum akhirnya tewas.
"Keluarga meminta agar Komnas HAM bisa melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan kekerasan korban tersebut," ujarnya di persidangan, Selasa (30/11/2021).
Hal itu didasari, kata dia, karena saat keenam jenazah anggota eks Laskar FPI dibawa ke keluarganya, kondisinya seperti ada tindak kekerasan.
Sehingga, para keluarga anggota eks Laskar FPI meminta Komnas HAM melakukan pengusutan tentang kematiannya itu.
"Keluarga menduga ada tindak kekerasan kepada korban, ini dibuktikan pada kondisi jenazah saat dipulangkan kepada keluarga, makanya keluarga meminta ada pemeriksaan terhadap korban tersebut," bebernya.
Mendengar penjelasan tersebut, lantas Jaksa menanyakan kepada Endang, siapa saja pihak yang datang mengadu dan diwawancarai oleh Komnas HAM.
"Siapa saja yang hadir dan diwawancarai?," tanya jaksa dalam sidang.
Baca juga: Besok, PN Jakarta Selatan Kembali Gelar Sidang Lanjutan Kasus Unlawful Killing Tewasnya 6 Laskar FPI
"Untuk pihak keluarga datang seluruhnya yang hadir dari keenam korban ini, juga dari beberapa anggota FPI lainnya," jawab Endang.
Lebih lanjut kata Endang, untuk melakukan pendalaman informasi terkait kasus tersebut, lantas Komnas HAM menerjunkan tim sebanyak 3 orang, namun tidak termasuk dirinya.
Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan pengumpulan informasi dari organisasi masyarakat sipil (NGO) serta keterangan resmi dari pihak Polda Metro Jaya.
"Untuk kegiatan pada 7 Desember lebih kepada pendalaman informasi untuk memastikan bahwa ada kejadian tersebut," ucapnya.
Lebih jauh, bahkan kata Endang, pihaknya juga turut menyambangi Markas dari FPI yang berlokasi di Petamburan, Jakarta Barat untuk melakukan pendalaman informasi tersebut.
Lantas jaksa kembali menanyakan terkait dengan isi laporan berdasarkan tim yang turun melakukan pendalaman.
"Apa isi laporan tim yang turun?," tanya lagi Jaksa.
"Isi laporan mereka terkait dengan apa yang terjadi dan juga memastikan kalau enam orang itu posisinya seperti apa terkait informasi apakah meninggal atau belum karena informasi masih simpang siur, karena diduga hilang dan anggota FPI ingin tahu soal kepastian itu," jawab Endang.
Baca juga: Dalam Sidang, Saksi Polisi Sebut Dua Terdakwa Kasus Unlawful Killing Merupakan Anggota Terbaik
Selanjutnya kata Endang, Komnas HAM melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk memulangkan jenazah enam anggota eks Laskar FPI kepada pihak keluarga.
Berkaitan dengan kondisi dari keseluruhan jenazah itu sendiri, kata Endang, diketahui pihaknya berdasarkan pada informasi dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur yang merupakan lokasi autopsi.
"Terkait dengan korban kami sudah sampaikan di lidik yang kami sampaikan di penyelidikan, sebanyak 6 orang ini kondisi jenazah dari anggota laskar FPI dari dokter forensik RS Polri Kramat Jati," tukasnya.
Dakwaan Jaksa
Pada perkara ini, terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam persidangan Senin (18/10/2021).
Baca juga: Dalam Sidang, Saksi Polisi Sebut Dua Terdakwa Kasus Unlawful Killing Merupakan Anggota Terbaik
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.