Kenapa Jakarta Naik Lagi ke PPKM Level 2? Apa Saja Perubahan Peraturan yang Berlaku Mulai Hari Ini?
PPKM Level 2 di Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1, 2 dan 3 di Jawa dan Bali.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan harian positif harian dalam sepekan tertinggi pada 24 November dengan angka 82 kasus.
Terendah dalam satu minggu 26 kasus pada 22 November.
Sementara faktor kedua adalah turunnya tracing di wilayah Jabodetabek.
Kemenko Marves merujuk kepada asesmen dari WHO.
"Berdasarkan asesmen dari World Health Organization (WHO), 10 kabupaten/kota yang kembali ke level 2 di antaranya berada di wilayah Jabodetabek yang terjadi akibat turunnya angka tracing (penapisan) anggota aglomerasi di wilayah Jabodetabek," demikian keterangan Kemenko Marves.
Perincian aturan dalam PPKM Level 2
Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut, tercatat ada 10 daerah di wilayah Jabodetabek yang mengalami penurunan status level dari sebelumnya.
Kesepuluh daerah itu adalah, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor dan Kabupaten Bekasi.
Sebagaimana diketahui, menurut pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO) ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 2.
Kriteria itu yakni, angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian jumlah rawat inap di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Terakhir, jumlah angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk di daerah itu.
Berikut ini rincian sejumlah aturan untuk daerah berstatus Level 2 pada perpanjangan PPKM Jawa-Bali periode dua pekan mendatang:
1. Kegiatan belajar mengajar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.