Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kenapa Jakarta Naik Lagi ke PPKM Level 2? Apa Saja Perubahan Peraturan yang Berlaku Mulai Hari Ini?

PPKM Level 2 di Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1, 2 dan 3 di Jawa dan Bali.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kenapa Jakarta Naik Lagi ke PPKM Level 2? Apa Saja Perubahan Peraturan yang Berlaku Mulai Hari Ini?
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengunjung berada di mal Grand Indonesia, Jakarta, Minggu (7/11/2021). DKI Jakarta kembali berstatus perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jabodetabek kembali masuk ke level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2.

Sejumlah adaptasi dilakukan, mulai dari jam buka, kapasitas, hingga waktu makan.

PPKM Level 2 di Jakarta ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1, 2 dan 3 di Jawa dan Bali.

Kebijakan ini mulai berlaku hari ini, Selasa (30/11/2021) hingga 13 Desember 2021 mendatang.

"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Inmendagri tersebut, dikutip Selasa.

Pada Inmendgari yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Senin, (29/11/2021) kemarin, disebutkan bahwa status PPKM Level 2 Jakarta sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dan kriteria level situasi pandemi hasil asesmen yang dilakukan.

Baca juga: 10 Kabupaten/Kota di Jabodetabek Kembali Berstatus Level 2, PPKM Diperpanjang Hingga 14 Desember

Sebagai informasi, sebelumnya, DKI Jakarta sudah berstatus PPKM level 1 sejak 3 November 2021 lalu.

Berita Rekomendasi

Sementara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ada 10 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang kembali berstatus level 2 dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama dua pekan mendatang.

Hal ini berdasarkan pemantauan Satgas merujuk pada asesmen dari World Health Organization (WHO) hingga periode 27 November 2021.

"Ada 10 kabupaten/kota yang kembali ke level 2, di antaranya berada di wilayah Jabodetabek," ujar Luhut dilansir dari keterangan tertulis Kemenko Marves, Senin (29/11/2021) malam.

Setidaknya ada dua alasan kenapa pemerintah memutuskan menaikkan level PPKM DKI Jakarta.

Pertama, kasus Corona harian yang mulai naik lagi.

Merujuk pada data BNPB dan Pemprov DKI, kasus Corona harian di Ibu Kota sempat naik lagi pada 24 November lalu.

Sementara jumlah orang yang dites PCR dalam sehari menurun.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas