Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kenapa Jakarta Naik Lagi ke PPKM Level 2? Apa Saja Perubahan Peraturan yang Berlaku Mulai Hari Ini?

PPKM Level 2 di Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 1, 2 dan 3 di Jawa dan Bali.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kenapa Jakarta Naik Lagi ke PPKM Level 2? Apa Saja Perubahan Peraturan yang Berlaku Mulai Hari Ini?
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengunjung berada di mal Grand Indonesia, Jakarta, Minggu (7/11/2021). DKI Jakarta kembali berstatus perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. 

a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

b. Namun, kapasitas itu dikecualikan untuk:

1). SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

2). PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

2. Operasional pusat supermarket dan swalayan

a. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan seharihari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

b. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021.

Berita Rekomendasi

3. Operasional apotek toko obat

Dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.

4. Pasar rakyat

Yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.

5. Pedagang kaki lima

Termasuk toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

6. Aturan makan dan minum di tempat umum

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas