Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan UU Cipta Kerja Tetap Berlaku

Bivitri Susanti mengingatkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku selama dua tahun ke depan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pakar Hukum Tata Negara Ingatkan UU Cipta Kerja Tetap Berlaku
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengingatkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku selama dua tahun ke depan.

Sebab dalam putusannya, kata dia, Mahkamah Konstitusi (MK) menginstruksikan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam kurun waktu dua tahun.

Bivitri menganggap putusan MK yang menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat bukanlah sebuah kemenangan.

"Meski dikabulkan, sebenarnya ini bukan sebuah kemenangan bagi pemohon karena UU Cipta Kerja tetap berlaku sampai 2 tahun lagi," ujar Bivitri dalam keterangannya, Sabtu (27/11/2021).

Meski demikian, terdapat amar putusan MK yang dinilai Bivitri sedikit melegakan.

Yaitu peraturan pelaksana UU Cipta Kerja seperti peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) baru tidak boleh dikeluarkan selama dua tahun ke depan.

Berita Rekomendasi

"Tetapi ini pun berarti, peraturan pelaksana yang sudah ada dan penuh kritik tetap berlaku," tuturnya.

Atas hal ini, Bivtri menyarankan agar publik tetap memantau proses uji materil berbagai pasal di UU Cipta Kerja yang masih berlangsung.

Baca juga: Pemerintah Jamin Operasionalisasi UU Cipta Kerja Berjalan Seperti Biasa

Pemantauan mesti dilakukan agar norma-norma yang kemungkinan akan dinyatakan inkonstitusional ataupun ditafsirkan oleh MK dapat menyumbang pembahasan perbaikan UU Cipta Kerja.

Selain itu, ujar Bivitri, pemerintah dan DPR wajib mempelajari pertimbangan MK untuk memperbaiki proses legislasi UU Cipta kerja seperti seperti yang diperintahkan.

"Sehingga semua asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus dipenuhi ssecara substantif. Dua tahun bukan waktu yang sedikit untuk memulai kembali proses legislasi ini," ujar dia.

Pengawasan, dinilai Bivitri, juga harus dilakukan terhadap apakah pemerintah betul-betul menangguhkan segala tindakan ataupun kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Baca juga: UU Cipta Kerja Tetap Berlaku, Akademisi: Segera Bentuk Tim Khusus Reformasi Hukum

Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) lebih memahami maksud putusan MK terkait gugatan formil UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.

Feri menyebut dalam putusannya, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Menurutnya, inkonstitusional bersyarat berarti UU tersebut dinyatakan konstitusional setelah dilakukan perbaikan dalam dua tahun.

"Presiden mesti memahami maksud dari putusan inkonstitusional bersyarat. Maksud dari inkonstitusional bersyarat adalah UU tersebut dinyatakan inkonstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan paling lama dua tahun," kata Feri, Selasa (30/11/2021).

Meskipun dalam poin 4 putusan MK menyatakan UU Cipta Kerja berlaku, kata Feri, bukan berarti dapat diterapkan.

Baca juga: Anggota Baleg: Komitmen DPR Sama dengan Presiden Percepat Perbaikan UU Ciptaker Pascaputusan MK

Pasalnya, dalam poin 7 putusan tersebut, MK melarang pemerintah membuat kebijakan dan mengeluarkan peraturan teknis yang baru dan membekukan yang sudah ada.

Dengan demikian, Feri menyatakan UU Cipta Kerja tidak dapat digunakan sama sekali sampai pemerintah dan DPR memperbaikinya dalam kurun waktu dua tahun sebagaimana putusan MK.

"Jadi dua tahun itu untuk memperbaiki, bukan untuk menerapkan. Masalahnya UU Cipta Kerja itu tidak bisa diperbaiki karena model omnibus law multi klaster atau tema tidak dikenal dalam UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," ujarnya.

"Sementara putusan MK memerintahkan memperbaiki UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja saja. Dengan kata lain, UU omnibus law cipta kerja sudah tamat riwayatnya," imbuh Feri.

Feri juga mengkritik pernyataan Jokowi terkait putusan MK terhadap uji formil UU Cipta Kerja.

Menurutnya, pernyataan mantan Wali Kota Solo itu tidak sesuai dengan putusan MK.

Selain itu, ia menilai banyak pihak, khusus pemerintah menafsirkan putusan MK sesuai kehendak masing-masing.

Padahal, amar putusan MK mengenai UU Cipta Kerja sudah menentukan bahwa peraturan itu tidak dapat dilaksanakan.

"Pernyataan presiden tidak sesuai dengan isi putusan MK. Tentu saja tidak ada pasal-pasal yang dibatalkan, karena dalam uji formil yang dibatalkan satu paket UU, bukan pasal per pasal," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan tidak ada satu pasal pun di Uu Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dibatalkan oleh MK.

Menurut Jokowi, UU Cipta Kerja dan seluruh aturan turunannya masih berlaku.

Jokowi menyebut MK memberi waktu dua tahun bagi pemerintah dan DPR untuk memperbaiki aturan tersebut.

"Dengan dinyatakan masih berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/11/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas