Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penerima Vaksin Pfizer, AstraZeneca, dan Moderna Bisa Langsung Umrah, Kecuali Penerima Sinovac

Jemaah umrah yang menerima suntikan satu dari empat jenis vaksin yang diakui Pemerintah Arab Saudi itu tak perlu menjalani karantina.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Penerima Vaksin Pfizer, AstraZeneca, dan Moderna Bisa Langsung Umrah, Kecuali Penerima Sinovac
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Jemaah umroh asal Jawa Tengah tiba di Bandara Internasional Ahmad Yani pascapenutupan izin penerbitan visa umroh dan ziarah oleh Pemerintah Arab Saudi, di Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu (1/3/2020). Pemerintah Arab Saudi menutup izin penerbitan visa umroh dan ziarah terhadap sejumlah negara termasuk Indonesia terkait merebaknya virus corona. Tribun Jateng/Hermawan Handaka 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi mengumumkan sejumlah aturan baru untuk jemaah umrah dari luar negeri di tengah pandemi Covid-19, termasuk bagi jemaah asal Indonesia yang diizinkan kembali berkunjung ke negara itu mulai 1 Desember 2021.

Dari sejumlah aturan baru yang dikeluarkan, yang menjadi syarat utama dan pertama diterbitkannya visa bagi jemaah umrah dari luar negeri adalah mereka harus sudah menerima vaksinasi dosis lengkap.

”Bagi jemaah umrah yang datang dari luar dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntik vaksin yang diakui oleh Kerajaan Arab Saudi lengkap (dua dosis), dibolehkan langsung melaksanakan umrah dan tidak diberlakukan penerapan karantina institusional,” demikian pernyataan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang disampaikan pada Minggu (28/11/2021).

Saat ini Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui vaksin Covid-19 produksi Pfizer BioNtech, AstraZeneca, Covishield, SK Bioscience, Moderna, dan Johnson & Johnson. Khusus untuk Johnson & Johnson hanya dibutuhkan satu dosis.

Baca juga: Asrama Haji Pondok Gede Disiapkan Jadi Lokasi Karantina Jemaah Umrah, Wajib Vaksinasi Penuh

Dengan demikian, jemaah umrah yang menerima suntikan satu dari empat jenis vaksin yang diakui Pemerintah Arab Saudi itu tak perlu menjalani karantina.

Sebaliknya, jemaah yang menerima suntikan vaksin di luar yang diakui pemerintah Arab Saudi itu, maka mereka wajib menjalani karantina selama tiga hari sebelum diizinkan menjalankan ibadah umrah.

Termasuk di dalamnya penerima vaksin Sinovac dan Sinopharm.

Berita Rekomendasi

"Bagi jemaah umrah yang datang dari luar dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntik vaksin lengkap dua kali dengan vaksin yang diakui WHO, diberlakukan karantina institusional selama tiga hari," bunyi keterangan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Setelah 48 jam karantina, kelompok jemaah itu harus mengikuti tes PCR. Jika hasilnya negatif Covid-19, maka mereka diperbolehkan melaksanakan umrah.

Masyarakat Indonesia sendiri sejauh ini mayoritas menggunakan Sinovac dan sebagian lainnya memakai Pfizer, AstraZeneca, dan Moderna, secara gratis.

Sedangkan vaksin gotong royong menggunakan Sinopharm.

Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali, mengkonfirmasi aturan aturan terbaru yang dikeluarkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi itu.

“Ya, sesuai dengan syarat dan ketentuan untuk mendapatkan visa umrah dari luar Kerajaan Arab Saudi,” ujar Endang ketika dikonfirmas, tentang merek vaksin yang diakui Arab Saudi dan tanpa perlu karantina.

Endang juga menjelaskan syarat dan ketentuan perolehan visa umrah bagi calon jemaah umrah.

“Antara lain, satu, sudah vaksin lengkap; dua, menggunakan salah satu dari empat vaksin yang digunakan di Arab Saudi; tiga, menggunakan vaksin yang diakui WHO," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas