Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penerima Vaksin Pfizer, AstraZeneca, dan Moderna Bisa Langsung Umrah, Kecuali Penerima Sinovac

Jemaah umrah yang menerima suntikan satu dari empat jenis vaksin yang diakui Pemerintah Arab Saudi itu tak perlu menjalani karantina.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Penerima Vaksin Pfizer, AstraZeneca, dan Moderna Bisa Langsung Umrah, Kecuali Penerima Sinovac
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Jemaah umroh asal Jawa Tengah tiba di Bandara Internasional Ahmad Yani pascapenutupan izin penerbitan visa umroh dan ziarah oleh Pemerintah Arab Saudi, di Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu (1/3/2020). Pemerintah Arab Saudi menutup izin penerbitan visa umroh dan ziarah terhadap sejumlah negara termasuk Indonesia terkait merebaknya virus corona. Tribun Jateng/Hermawan Handaka 

"Empat, karantina bagi yang menggunakan vaksin yang diakui WHO tiga hari, dan dilakukan tes PCR setelah 48 jam; lima, tidak ada karantina bagi yang menggunakan vaksin yang dipakai di Arab Saudi,” jelas Endang.

Adapun aturan mengenai jumlah hari karantina selama 3 hari bagi penerima Sinovac/Sinopharm ini berkurang dari aturan sebelumnya.

Pada Jumat (26/11) lalu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan penerima Sinovac/Sinopharm harus dikarantina selama lima hari.

Berubahnya aturan karantina bagi pengguna vaksin Sinovac/Sinopharm ini merupakan kabar baik.

Sebab sebelumnya, suntikan dosis ketiga (booster) menjadi syarat bagi pengguna dua vaksin ini.

Adapun terkait biaya, semuanya akan ditanggung oleh jemaah.

“Rencana karantina di Makkah dan atas tanggungan sendiri. Setelah 48 jam karantina, maka akan dites PCR. Kalau negatif, bisa umrah,” ungkap Konsulat Jenderal (Konjen) KJRI Jeddah, Eko Hartono.

Berita Rekomendasi

Menurut Eko, biaya karantina nantinya akan masuk ke paket umrah yang akan diambil oleh calon jemaah.

Penerapan biaya karantina mandiri sama seperti kebijakan yang memang berlaku di banyak negara. Lokasi karantina rencananya akan disiapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Pemerintah Arab Saudi sudah mencabut penangguhan penerbangan dari Indonesia terhitung mulai 1 Desember mendatang tanpa harus transit ke negara ketiga.

Meski demikian, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Kementerian Agama, Hilman Latief mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan keberangkatan calon jemaah umrah asal Indonesia.

"Bukan berarti keberangkatan jemaah umrah bisa langsung dilakukan pada 1 Desember 2021. Sebab, masih ada proses persiapan yang harus dilakukan, antara lain terkait pendataan jemaah, paket layanan, dan pengurusan visa," kata Hilman dalam keterangan resminya, Minggu (28/11).


Hilman menyatakan bahwa Kementerian Agama dan Kementerian Haji dan Umrah Saudi akan terlebih dulu membahas teknis dan skenario penyelenggaraan umrah di tengah pandemi.

Skenario itu, kata dia, antara lain berkenaan dengan one gate policy atau kebijakan umrah satu pintu, skema karantina, validasi sertifikat vaksin dan hasil PCR, manasik umrah di masa pandemi, serta berbagai hal lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas