Aturan Baru Jamaah Umrah: Ada yang Wajib Karantina dan Tidak, Ini Rinciannya
Warga Indonesia kini telah diperbolehkan untuk masuk Arab Saudi, tanpa melalui negara ketiga.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Kontan, Achmad Jatnika
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI menyatakan persiapan ibadah umrah bagi Warga Negara Indonesia (WNI) membuahkan hasil.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat tersebut mengungkapkan dari kunjungan kerjanya ke Arab Saudi, Pemerintah Arab Saudi telah memberi izin untuk penerbangan langsung ke enam ke Arab Saudi untuk enam negara.
Yakni Indonesia, Pakistan, Vietnam, Brazil, Mesir dan India, terhitung mulai 1 Desember 2021.
“Hal ini menunjukkan bahwa suspend Arab Saudi kepada Indonesia telah dicabut, warga Indonesia telah diperbolehkan untuk masuk Arab Saudi, tanpa melalui negara ketiga,” katanya Selasa (30/11/2021).
Dengan suspend yang dicabut, menurutnya penyelenggaraan umrah akan dibuka dengan beberapa ketentuan.
Ketentuan pertama yakni, bagi jemaah umrah yang datang di luar dengan menggunakan visa umrah dan telah divakasinasi yang diakui oleh Kerajaan Arab Saudi dengan dosis lengkap, diperbolehkan untuk melaksanakan umrah dan tidak diberlakukan penerapan karantina.
Ketentuan kedua, bagi jemaah yang telah divaksin dengan dosis lengkap dengan vaksin yang diakui oleh WHO, diberlakukan karantina selama 3 hari, dan setelah 48 jam karantina akan dilakukan tes PCR, apabila dinyatakan negatif, maka diperbolehkan langsung melaksanakan umrah.
Menag Yaqut juga menjelaskan beberapa proses atau persiapan koordinasi dan penyiapan skema keberangkatan dengan melibatkan kementerian atau lembaga lain dan Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.
Saat ini Kemenag sedang berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk memfinalkan teknis operasional penyelenggaraan ibadah umrah, menyangkut kesiapan Indonesia memberangkatkan jemaah umrah, skenario keberangkatan jemaah, prosedur pengajuan visa umrah, dan layanan bagi jemaah umrah.
Dari dalam negeri, Kemenag juga sedang melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan satgas Covid-19 untuk memantau perkembangan vaksinasi bagi jemaah umrah.
Baca juga: Angkut Jemaah Haji dan Umrah, Garuda Indonesia Diminta Tidak Lakukan Codeshare
Serta upaya pengintegerasian sistem komputerisasi terpadu umrah dan haji khusus (Siskopatuh) Kemenag dengan aplikasi pedulilindungi kemenkes terkait akses data QR code sertifikat vaksin Covid-19.
Baca juga: Asrama Haji Pondok Gede Dinilai Layak Jadi Tempat Karantina Jamaah Umrah
“Proses integrasi data ini sudah dalam tahap finalisasi dan siap digunakan apabila jemaah umrah Indonesia diberangkatkan nanti,” ujar Yaqut kepada anggota DPR.
Koordinasi juga dilakukan dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Otoritas Bandara Wilayah I Soekarno Hatta, PT Angkasa Pura II, dan maskapai penerbangan dalam rangka persiapan pemberangkatan jemaah umrah di masa pandemi melalui Bandara Soekarno Hatta.
Baca juga: Menag Jelaskan Skenario Perjalanan Ibadah Umrah dari Keberangkatan Hingga Kepulangan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.