Daftar Negara Dilarang Masuk Indonesia Buntut Varian Omicron dan Ketentuan Karantina bagi WNI/WNA
Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan SE Nomor 23 Tahun 2021 mengenai negara yang dilarang masuk Indonesia dan ketentuan karantina bagi WNI/WNA.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Simak daftar negara yang dilarang masuk Indonesia lengkap dengan ketentuan karantina bagi WNI dan WNA di dalam artikel ini.
Diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Hal tersebut disebabkan karena ditemukannya varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 dari Afrika Selatan yang telah menyebar ke beberapa negara.
Oleh karena itu, untuk memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) maka pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berlaku mulai hari ini, Senin (29/11/2021).
Sementara itu, terdapat beberapa negara yang dilarang masuk Indonesia buntut temuan varian Omricon ini.
Baca juga: Ketentuan Karantina bagi WNI/WNA yang Masuk ke Indonesia Terkait Varian Omicron
Baca juga: Masa Karantina WNI dari Luar Negeri Diperpanjang Jadi 7 dan 14 Hari, Simak Ketentuannya
Daftar Negara yang Dilarang Masuk Indonesia
Menurut Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021, berikut daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia:
1. Afrika Selatan
2. Botswana
3. Hong Kong
4. Angola
5. Zambia
6. Zimbabwe
7. Malawi