Daftar Negara Dilarang Masuk Indonesia Buntut Varian Omicron dan Ketentuan Karantina bagi WNI/WNA
Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan SE Nomor 23 Tahun 2021 mengenai negara yang dilarang masuk Indonesia dan ketentuan karantina bagi WNI/WNA.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Inza Maliana
8. Mozambique
9. Namibia
10. Eswatini
11. Lesotho
Ketentuan Karantina bagi WNI dan WNA
Mengutip covid19.go.id, berikut ketentuan karantina bagi WNI dan WNA:
1. WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke-11 negara tersebut dilarang masuk Indonesia.
2. WNI yang berasal dari 11 negara tersebut dapat masuk Indonesia dengan menjalankan karantina selama 14 hari.
3. Para WNI dan WNA dengan asal keberangkatan dari negara lainnya wajib menjalankan karantina selama 7 hari.
Sementara itu, berikut ketentuan lebih lengkapnya untuk karantian bagi WNI dan WNA.
Menurut Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021, berikut ketentuan lengkap mengenai karantina bagi WNA dan WNI:
A. Kewajiban karantina sebagaimana dimaksud:
1. Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI) Pelajar/mahasiswa atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
2. Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, diluar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.