Daftar UMK di Jawa Tengah, Banten dan DIY: Kota Cilegon Tertinggi, Banjarnegara Terendah
Sejumlah gubernur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah gubernur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022.
Ketentuan kenaikan upah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berdasarkan data dari Jawa Tengah, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta, UMK tahun 2022 tertinggi berada di Kota Cilegon, Banten sebesar Rp 4.309.772.64.
Sedangkan UMK tahun 2022 terendah berada di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, sebesar Rp 1.748.000.
Baca juga: Ini Besaran UMK di 38 Kabupaten dan Kota Jawa Timur 2022
Baca juga: UMK di Jawa Barat Ditetapkan: Bekasi Tertinggi, Banjar Terendah, Ini Daftar Lengkapnya
Berikut daftar UMK 2022 :
1. Jawa Tengah
UMK Jawa Tengah telah ditetapkan oleh Gubernur, Ganjar Pranowo.
Dikutip dari jatengprov.go.id, dari 35 Kabupaten/Kota, UMK tertinggi berada di Kota Semarang sebesar Rp. 2.715.00 dan terendah di Banjarnegara Rp. 1.748.000.
Upah minimum dihitung berdasarkan formula pasal 44 ayat 2 PP nomor 78 tahun 2015, sesuai dengan surat Menteri Ketenagakerjaan nomor BM 305 tahun 2019.
Adapun dasar perhitungan kenaikan upah minimum sebesar 8,51 persen, dengan perincian inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.
UMK ditetapkan hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara pekerja yang sudah lebih dari satu tahun, besaran upah tidak mengacu pada UMK yang ditetapkan.
Rata-rata kenaikan UMK di Jateng sebesar 8,57 persen.
UMK ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.