Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMK di Jawa Tengah, Banten dan DIY: Kota Cilegon Tertinggi, Banjarnegara Terendah

Sejumlah gubernur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Daftar UMK di Jawa Tengah, Banten dan DIY: Kota Cilegon Tertinggi, Banjarnegara Terendah
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang. Daftar UMK di Tiga Wilayah Pulau Jawa: Kota Cilegon Tertinggi, Banjarnegara Terendah. 

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah gubernur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022.

Ketentuan kenaikan upah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Berdasarkan data dari Jawa Tengah, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta, UMK tahun 2022 tertinggi berada di Kota Cilegon, Banten sebesar Rp 4.309.772.64.

Sedangkan UMK tahun 2022 terendah berada di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, sebesar Rp 1.748.000.

Baca juga: Ini Besaran UMK di 38 Kabupaten dan Kota Jawa Timur 2022

Baca juga: UMK di Jawa Barat Ditetapkan: Bekasi Tertinggi, Banjar Terendah, Ini Daftar Lengkapnya

Massa buruh melintas di Flyover Pasupati, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/11/2021). Mereka akan bergabung dengan ribuan massa buruh dari serikat buruh lainnya se-Jabar di depan Gedung Sate untuk mengawal kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2022 yang akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Massa buruh melintas di Flyover Pasupati, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/11/2021). Mereka akan bergabung dengan ribuan massa buruh dari serikat buruh lainnya se-Jabar di depan Gedung Sate untuk mengawal kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2022 yang akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN)

Berikut daftar UMK 2022 :

1. Jawa Tengah

UMK Jawa Tengah telah ditetapkan oleh Gubernur, Ganjar Pranowo.

Berita Rekomendasi

Dikutip dari jatengprov.go.id, dari 35 Kabupaten/Kota, UMK tertinggi berada di Kota Semarang sebesar Rp. 2.715.00 dan terendah di Banjarnegara Rp. 1.748.000.

Upah minimum dihitung berdasarkan formula pasal 44 ayat 2 PP nomor 78 tahun 2015, sesuai dengan surat Menteri Ketenagakerjaan nomor BM 305 tahun 2019.

Adapun dasar perhitungan kenaikan upah minimum sebesar 8,51 persen, dengan perincian inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.

UMK ditetapkan hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sementara pekerja yang sudah lebih dari satu tahun, besaran upah tidak mengacu pada UMK yang ditetapkan.

Rata-rata kenaikan UMK di Jateng sebesar 8,57 persen.

UMK ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2020.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas