Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMK di Jawa Tengah, Banten dan DIY: Kota Cilegon Tertinggi, Banjarnegara Terendah

Sejumlah gubernur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Daftar UMK di Jawa Tengah, Banten dan DIY: Kota Cilegon Tertinggi, Banjarnegara Terendah
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang. Daftar UMK di Tiga Wilayah Pulau Jawa: Kota Cilegon Tertinggi, Banjarnegara Terendah. 

Daftar UMK di 35 Kabupaten/Kota se-Jateng:

1. Kota Semarang Rp2.715.000

2. Kab Demak Rp2.432.000

3. Kab Kendal Rp2.261.775

4. Kab Semarang Rp2.229.880

5. Kota Salatiga Rp2.034.915

6. Kab Grobogan Rp1.830.000

Berita Rekomendasi

7. Kab Blora Rp1.834.000

8. Kab Kudus Rp2.218.451

9. Kab Jepara Rp2.040.000

10. Kab Pati Rp1.891.000

11. Kab Rembang Rp1.802.000

12. Kab Boyolali Rp1.942.500

13. Kota Surakarta Rp1.956.200

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas