Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMK di Jawa Tengah, Banten dan DIY: Kota Cilegon Tertinggi, Banjarnegara Terendah

Sejumlah gubernur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Daftar UMK di Jawa Tengah, Banten dan DIY: Kota Cilegon Tertinggi, Banjarnegara Terendah
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang. Daftar UMK di Tiga Wilayah Pulau Jawa: Kota Cilegon Tertinggi, Banjarnegara Terendah. 

28. Kab Purbalingga Rp1.940.800

29. Kab Batang Rp2.061.700

30. Kota Pekalongan Rp2.072.000

31. Kab Pekalongan Rp2.018.161

32. Kab Pemalang Rp1.865.000

33. Kota Tegal Rp1.925.000

34. Kab Tegal Rp1.896.000

Berita Rekomendasi

35. Kab Brebes Rp1.807.614

2. Banten

UMK tahun 2022 untuk Tangerang Raya sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Banten.

Penetapan UMK tahun 2022 tertulis dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282-Huk/2021.

Dikutip dari Tribunjakarta.com, untuk wilayah Tangerang Raya, UMK 2022 yang naik hanya untuk wilayah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.

UMK Kota Tangerang 2022 sebesar Rp 4.285.798,90.

Adapun besaran UMK Kota Tangerang 2022 naik sebesar 0,56 persen dari UMK Kota Tangerang 2021.

Sedangkan, besaran UMK Tangerang Selatan tahun 2022 naik sebesar 1,17 menjadi Rp 4.280.214,51.

Kota/kabupaten lain yang UMK tahun 2022nya juga ditetapkan yaitu Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon, dan Kota Serang.

Berikut besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten yang dikutip dari tangerangkab.go.id:

1. Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64.

2. Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81 atau naik 0,81%

3 Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86

4. Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65

5. Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56%

6. Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17%

7. Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64 atau naik 0,71%

8. Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52%.

3. Daerah Istimewa Yogyakarta

Dikutip dari jogjaprov.go.id besaran UMK Kabupaten/Kota tahun 2022, ditetapkan melalui SK/373/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimun Kabupaten/Kota tahun 2022.

Untuk UMK Kabupaten/Kota tahun 2022, besarannya sebagai berikut:

1. Kota Yogyakarta : 2.153.970

2. Kabupaten Sleman : 2.001.000

3 Kabupaten Bantul : 1.916.848

4.Kabupaten Kulon Progo : 1.904.275

5.Kabupaten Gunungkidul : 1.900.000

Adapun UMK Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2022.

UMK tertinggi berada di Kota Yogyakarta dan terendah di Kabupaten Gunungkidul.

UMK Kota Yogyakarta sebesar Rp2.153.970, angka ini naik 4,08% atau Rp 84.440 dibandingkan tahun 2021.

Sedangkan, angka peningkatan tertinggi UMK tahun 2022 berada di Kabupaten Gunungkidul sebesar Rp1.900.000 atau meningkat 7,34% dibanding tahun 2021.

Meski demikian, jumlah UMK Gunungkidul merupakan yang terendah dibandingkan dengan UMK empat Kabupaten/Kota lainnya.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas