Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMK Jawa Barat 2022: Bekasi Tertinggi, Banjar Terendah

Berikut daftar UMK Jawa Barat 2022, UMK Bekasi tertinggi dan Banjar terendah.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Daftar UMK Jawa Barat 2022: Bekasi Tertinggi, Banjar Terendah
KONTAN/Carolus Agus Waluyo
Ilustrasi Uang - Berikut daftar UMK Jawa Barat 2022, UMK Bekasi tertinggi dan Banjar terendah. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar UMK Jawa Barat 2022, Bekasi tertinggi dan Banjar terendah.

Pada Selasa (30/11/2021), besaran nilai UMK di Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, lewat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Keputusan tersebut diterbitkan menyesuaikan dasar peraturan yaitu Undang-undang (UU) 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, serta beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan RI.

Selain itu juga dari rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati dan wali kota seluruh Jawa Barat serta berita acara Dewan Pengupahan.

Baca juga: Daftar Lengkap UMK Jawa Timur 2022: Kota Surabaya Tertinggi, Sedangkan Terendah Kabupaten Sampang

“Tentu saja bahwa hal ini menjadikan sebuah dasar, sehingga Keputusan Gubernur dikeluarkan,” ucap Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmadja, di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (30/11/2021), dikutip dari jabarprov.go.id.

Ribuan buruh dari berbagai serikat buruh di Jawa Barat menggelar unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (29/11/2021). Aksi tersebut dalam rangka mengawal penetapan Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK) 2022 yang akan disahkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Ribuan buruh ini mendesak Ridwan Kamil agar mengesahkan UMK 2022 sesuai rekomendasi dari 27 wali kota dan bupati se-Jabar. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Ribuan buruh dari berbagai serikat buruh di Jawa Barat menggelar unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (29/11/2021). Aksi tersebut dalam rangka mengawal penetapan Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK) 2022 yang akan disahkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Ribuan buruh ini mendesak Ridwan Kamil agar mengesahkan UMK 2022 sesuai rekomendasi dari 27 wali kota dan bupati se-Jabar. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN)

Daftar UMK Jawa Barat 2022

Berikut upah minimum di 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat, dikutip dari Tribun Jabar:

Berita Rekomendasi

1. Kota Bekasi Rp 4.816.921,17

2. Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00

3. Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90

4. Kota Depok Rp 4.377.231,93

5. Kota Bogor Rp 4.330.249,57


6. Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00

7. Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61

8. Kota Bandung Rp 3.774.860,78

9. Kota Cimahi Rp 3.272.668,50

10. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.248.283,28

11. Kabupaten Sumedang Rp 3.241.929,67

12. Kabupaten Bandung Rp 3.241.929,67

13. Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72

14. Kabupaten Sumedang Rp 3.064.218,08

15. Kabupaten Cianjur Rp 2.699.814,40

16. Kota Sukabumi Rp 2.562.434,01

17. Kabupaten Indramayu Rp 2.391.567,15

18. Kota Tasikmalaya Rp 2.363.389,67

19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.326.772,46

20. Kota Cirebon Rp 2.304.943,51

21. Kabupaten Cirebon Rp 2.279.982,77

22. Kabupaten Majalengka Rp 2.027.619,04

23. Kabupaten Garut Rp 1.975.220,92

24. Kabupaten Kuningan Rp 1.908.102,17

25. Kabupaten Ciamis Rp 1.897.867,14

26. Kabupaten Pangandaran Rp 1.884.364,08

27. Kota Banjar Rp 1.852.099,52

UMK ini berlaku untuk mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2022 dan hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Pengusaha diminta menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Selain itu, pengusaha pun dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.

Kemudian, pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan UMK dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerjanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Katarina Retri, TribunJabar/Muhamad Syarif Abdussalam)

Artikel lainnya terkait Upah Minimum Pekerja 2022

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas