Kejagung Tetapkan Seorang Advokat Sebagai Tersangka Karena Merintangi Penyidikan Kasus Korupsi
Dia diduga dengan sengaja mempengaruhi para saksi untuk merintangi penyidikan tindak pidana korupsi.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan DWW selaku advokat atau penasehat hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada periode 2013-2019.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat nomor: TAP-46/F.2/Fd.2/11/2021 tanggal 30 November 2021.
Dia diduga dengan sengaja mempengaruhi para saksi untuk merintangi penyidikan tindak pidana korupsi.
Adapun penyidik menangkap Tersangka DWW di salah satu mall di Jakarta Selatan pada Selasa (30/11/2021) pukul 20.00 WIB kemarin.
Baca juga: Berkas Perkara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kapan Sidang Digelar?
Dia ditangkap karena tidak memenuhi panggilan penyidik secara patut selama dua kali.
"Tim Penyidik telah menemukan cukup bukti adanya peran dari kuasa hukum para saksi tersebut di atas yaitu DWW yang dengan sengaja mempengaruhi dan mengajak para saksi tersebut untuk menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi," kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Rabu (1/12/2021).
Dijelaskan Leo, tersangka DWW selaku advokat yang bertindak atas nama pemberi kuasa 7 orang saksi telah mempengaruhi dan mengajari 7 orang saksi itu untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi.
Leo menuturkan tersangka DWW memberikan alasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Karena itu, menyulitkan penanganan dan penyelesaian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI.
Kejagung, kata Leo, sebelumnya juga telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka yang sama dengan DWW.
Mereka diduga sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi LPEI.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DWW dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 30 November 2021 sampai dengan 19 Desember 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung," tukasnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Selain itu, Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.