Satgas Sebut Ada Kemungkinan Varian Omicron Bisa Menular ke Penyintas Covid-19
Satgas Covid-19 sebut ada kemungkinan varian Omciron bisa menular ke penyintas Covid-19, masyarakat diminta tetap tenang
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito mengungkap ada kemungkinan varian baru B.1.1.529 atau Omicron bisa menular kepada para penyintas Covid-19.
Hal itu disampaikan Wiku dalam konferensi persnya, dikutip dari laman pers Covid.go.id, Selasa (30/11/2021).
"Bukti awal penelitian menyatakan kemungkinan varian baru ini dapat menularkan penyintas COVID-19," ucap Wiku.
Meskipun begitu, Wiku menjelaskan studi peneliti soal varian Omicron masih dilakukan.
Baca juga: Sudah Vaksin Dua Kali, Bisakah Terhindar Varian Omicron Hingga Tahun Depan? Ini Penjelasan Ahli
Untuk itu, ia meminta masyarakat tetap tenang dan waspada terkait varian Omicron ini.
"Namun sampai saat ini Technical Advisory Group on Virus Evolution (TAG - VE) dari WHO menyatakan bahwa terkait efek transmisibilitas dan keparahan gejala yang ditimbulkannya."
"Masih belum pasti dan perlu diperdalam dengan studi lanjutan," tambah Wiku.
Kemudia, Wiku menjelaskan pemerintah telah menerbiatkan aturan penyesuaian terjdapa penularan varian Omicron ini.
Satu di antaranya, Surat Edaran Satgas No. 23 tahun 2021 melakukan penundaan sementara kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dari beberapa negara.
Baca juga: Ini 19 Negara yang Sudah Melaporkan Menemukan Kasus Covid-19 Varian Omicron
Kebijakan itu ditetapkan sebagai antisipasi atas terjadinya transmisi komunitas varian Omicron.
Wiku mengatakan pemerintah akan terus melihat perkembangan negara mana saja yang sudah terdeteksi penularan varian Omicron ini.
"Pemerintah akan terus memantau penyesuaian daftar negara yang tercantum jika diperlukan."
"Sedangkan untuk penerapan penyesuaian aktivitas kegiatan masyarakat menjelang masa Nataru, termasuk penerapan PPKM level 3 akan tetap diberlakukan dari 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 sesuai dengan InMendagri No. 62 tahun 2021 dan Surat Edaran No. 24 tahun 2021," jelasnya.
Masyarakat Diminta Jangan Panik