Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Varian Omicron, Luhut: Pejabat Negara Dilarang ke Luar Negeri

Sejumlah langkah antisipasi yang disiapkan pemerintah utamanya ditujukan bagi Warga Negara Indonesia yang akan berpergian ke luar negeri.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Cegah Varian Omicron, Luhut: Pejabat Negara Dilarang ke Luar Negeri
Tangkap layar akun YouTube Sekretariat Kabinet RI
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia saat ini telah menyusun langkah antisipasi dalam merespon merebaknya varian Omicron di sejumlah negara.

Sejumlah langkah antisipasi yang disiapkan pemerintah utamanya ditujukan bagi Warga Negara Indonesia yang akan berpergian ke luar negeri.

“Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri,” tegas Luhut yang dikutip dari laman resmi Kemenkomarves maritim.go.id, Kamis (2/12/2021).

Luhut menambahkan, larangan terhadap pejabat negara tersebut berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.

Baca juga: Kebijakan Tarik Ulur Dinilai Berhasil Tangani Covid, Pengamat Minta Pemerintah Tegas Soal Sanksinya

Terkait dengan larangan perjalanan ke luar negeri, Menko Luhut menambahkan bagi masyarakat umum sifatnya masih himbauan.

"Jadi WNI dihimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini,” jelasnya.

Berita Rekomendasi

Pemerintah, menurut Luhut, saat ini juga akan menyiapkan booster vaksin ketiga yang ditujukan untuk para lansia dan kelompok rentan.

“Pemberian booster akan segera dijadwalkan dan mulai dilaksanakan pada periode Januari tahun depan,” jelasnya.

Berdasarkan arahan Presiden, masa karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari negara-negara di luar 11 negara yang dilarang masuk kemarin, ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya 7 hari.

Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi variant omicron.

Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember.

“Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini," jelas Luhut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas