Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dapat Rp 300 Ribu Tiap Bulan, Simak Kriteria dan Syarat Pengambilan Kartu Anak Jakarta

Simak kriteria dan syarat pengambilan Kartu Anak Jakarta (KAJ) di mana akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Dapat Rp 300 Ribu Tiap Bulan, Simak Kriteria dan Syarat Pengambilan Kartu Anak Jakarta
ist
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan Kartu Anak Jakarta (KAJ) pada Jumat (26/3/2021). Usai meresmikan KAJ secara simbolis, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpesan agar para penerima bantuan sosial ini bijak memanfaatkannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak kriteria dan syarat pengambilan Kartu Anak Jakarta (KAJ).

KAJ merupakan program dari Pemprov DKI Jakarta bagi anak berusia 0-6 tahun dan masuk di dalam keluaraga prasejahtera.

Selain itu program ini sebenarnya sudah dilakukan sejak 26 Maret 2021 dengan kerjasama antara Pemprov DKI Jakarta dan Bank DKI.

Dikutip dari laman Pemprov DKI Jakarta, tujuan dari adanya KAJ untuk memenuhi kebutuhan dasar anak dan diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 300 ribu per bulan selama setahun.

Baca juga: Politeknik APP Jakarta Diminta Bergerak Lebih Cepat untuk Mengembangkan Kualitas Pendidikan

Baca juga: Jakarta City 4.0: Layanan dan Kolaborasi Warga DKI dalam Genggaman Tangan

Selain menerima bantuan tunai, penerima KAJ juga memperoleh akses gratis naik Transjakarta, mudah membeli pangan bersubsidi, serta terdaftar otomatis sebagai anggota JakGrosir.

Kriteria Penerima KAJ

Penerima KAJ ditetapkan melalui musyawarah kelurahan di wilayah masing-masing yang kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Pusat Data Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Berita Rekomendasi

Sedangkan untuk kriterianya adalah sebagai berikut:

1. Anak usia dini berusia 0-6 tahun;

2. Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;

3. Terdaftar dan ditetapkan dalam Daftar Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan

4. Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Namun penerima KAJ juga dapat diberhentikan jika anak dalam kondisi:

- Meninggal dunia;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas