Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dapat Rp 300 Ribu Tiap Bulan, Simak Kriteria dan Syarat Pengambilan Kartu Anak Jakarta

Simak kriteria dan syarat pengambilan Kartu Anak Jakarta (KAJ) di mana akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Dapat Rp 300 Ribu Tiap Bulan, Simak Kriteria dan Syarat Pengambilan Kartu Anak Jakarta
ist
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluncurkan Kartu Anak Jakarta (KAJ) pada Jumat (26/3/2021). Usai meresmikan KAJ secara simbolis, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpesan agar para penerima bantuan sosial ini bijak memanfaatkannya. 

- Pindah tempat tinggal ke luar daerah;

- Menggunakan bantuan bukan untuk pemenuhan kebutuhan dasar; dan/atau

- Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Syarat Mengambil KAJ

- Membawa KTP orang tua (fotokopi dan asli)

- Membawa KK (fotokopi dan asli)

- Akta Kelahiran Anak (fotokopi dan asli)

Berita Rekomendasi

Informasi lainnya adalah pemberian dana KAJ tidak dipungut biaya apapun.

Lalu jika menemukan permasalahan terkait KAJ maka dapat melaporkan melalui Call Center 021-4265225 atau WhatsApp ke nomor 082111420717.

Selain itu jika menemukan anak yang membutuhkan KAJ namun tidak terdaftar atau menemukan penyalahgunaan maka dapat menginformasikan secara tertulis ke Lurah dan petugas Pusdatin Jamsos.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Kartu Anak Jakarta


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas