Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JK Singgung Menaker soal Upah Minimum: Yang Kena Itu Menteri PKB

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) bicara soal Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in JK Singgung Menaker soal Upah Minimum: Yang Kena Itu Menteri PKB
screenshot
Jusuf Kalla 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) bicara soal Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

"Sekarang upah minimum lagi dikritik yang kena itu menteri PKB kan, tenaga kerja," kata Jusuf Kalla dalam Halaqah Satu Abad Nahdlatul Ulama (NU) di DPP PKB, Jakarta, Kamis (2/12/2021).

JK mengatakan kebijakan ini juga menjadi sentilan bagi partai politik Ida berasal yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Menurutnya, Ida sebagai kader PKB seharusnya dapat mendukung kabinet sekaligus bisa berkontribusi terhadap ekonomi nasional.

"Bagaimana memberikan potensi-potensi nasional atau pribumi untuk maju lagi, menteri-menteri di PKB yang ada di kabinet mendukung itu," ujarnya.

Upah minimum saat ini, dikatakan JK, berada di bawah inflasi dan berpotensi membuat daya beli masyarakat turun.

Baca juga: Menaker: Pengaturan Upah di UU Cipta Kerja Tidak Ada yang Dibatalkan MK

Lebih lanjut, dia mengatakan kebijakan upah sekarang berbanding terbalik dengan sebelumnya.

Berita Rekomendasi

Dia berpendapat dulu buruh bisa menikmati kenaikan upah cukup tinggi.

JK juga menyayangkan kebijakan upah minimum saat ini karena membuat kesenjangan antar daerah.

"Nah sekarang perumusannya agak lain lagi, sehingga ada daerah yang kenaikannya hanya Rp200, ada yang Rp1.000, ada seperti itu," ujar JK.

"NU harus dapat mengubah suatu keadaan, jangan kalau zikir luar biasa, tapi kalo bicara katakanlah UMKM itu sepi. Jadi bagaimana PKB mendorong itu atau NU mendorong itu bicara soal UMKM," tandas JK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas