Menkumham Sebut Sinergi Wujudkan Penataan Regulasi dan Reformasi Hukum Lewat JDIH
Kemenkumham menyelenggarakan pertemuan nasional pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan pertemuan nasional pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan pertemuan ini merupakan bentuk sinergi antara JDIH yang ada di kementerian/lembaga pusat dan daerah di Indonesia dalam mewujudkan penataan regulasi dan reformasi hukum.
“Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh anggota JDIHN dari berbagai institusi, baik dari pusat maupun daerah, yang hadir di ruangan ini secara langsung, maupun yang hadir secara virtual, atas kerja sama dan sinergitas yang telah terjalin sangat baik dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka mewujudkan penataan regulasi yang berkelanjutan untuk mendukung reformasi hukum dan sekaligus berinovasi mengembangkan pelayanan publik bidang hukum yang berkesinambungan,” ujar Yasonna lewat keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (2/12/2021).
Lebih lanjut Yasona mengatakan, dalam catatannya, ada kemajuan yang sangat signifikan dalam hal pertambahan jumlah website JDIH yang dikelola anggota JDIHN dan pertambahan jumlah website anggota JDIHN yang terintegrasi dengan portal jdihn.go.id.
Baca juga: Wamenkumham Jadikan Presiden Jokowi Contoh Pejabat Publik Antigratifikasi
Menurut Yasonna, seluruh capaian tersebut mustahil terwujud tanpa adanya keberanian untuk melakukan inovasi dan terobosan.
Terobosan tersebut di antaranya melalui Program Percepatan Integrasi Anggota JDIHN 2021 (PROPESI 2021).
“Capaian ini diwujudkan tentunya dengan adanya keberanian untuk melakukan inovasi dan terobosan. Program PROPESI 2021 yang dilakukan oleh pusat JDIHN, secara nyata telah mempercepat terbentuknya website JDIH dan pengintegrasiannya dengan portal jdihn.go.id,” kata Yasonna.
Menurut dia, semakin lengkapnya integrasi anggota JDIHN dengan portal jdihn.go.id telah memberikan kontribusi terhadap koleksi dokumen hukum yang dikelola pusat JDIHN, baik dari sisi jenis dokumen hukum maupun dari sisi jumlahnya.
"Portal jdihn.go.id saat ini, selain dari produk hukum di tingkat pusat, bahkan sudah mengoleksi dokumen hukum yang diterbitkan oleh pemerintah desa dan kelurahan. Hal ini merupakan hasil dari inovasi yang dilakukan oleh beberapa anggota JDIHN di tingkat kabupaten, melalui Program JDIH Masuk Desa,” kata Yasonna.
Baca juga: Ketentuan dan Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS Kemenkumham 2021: Wajib Mengisi Formulir Deklarasi Sehat
Selanjutnya, Yasonna mengatakan, aplikasi aplikasi JDIHN telah diusulkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) sebagai Aplikasi Umum Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Usalan tersebut, papar pria hobi menembak ini, adalah bentuk pengakuan dan apresiasi pengelolaan sistem.
“Sistem JDIHN akan menjadi aplikasi pertama yang dibangun Kementerian Hukum dan HAM, yang diusulkan untuk ditetapkan menjadi Aplikasi Umum SPBE,” tandas Yasonna.
Yasonna juga menjelaskan bahwa keberadaan JDIH pada sebuah institusi merupakan implementasi reformasi birokrasi sekaligus reformasi digital di bidang pelayanan hukum.
Baca juga: Menkumham Sebut Revisi UU Cipta Kerja Selesai Sebelum Dua Tahun
Seluruh data JDIH anggota yang terintegrasi dalam portal jdihn.go.id akan menjadi khazanah digital dokumen hukum Indonesia yang dapat dimanfaatkan secara cepat dan mudah oleh segenap pemangku kepentingan.
“Data JDIH yang terintegrasi dalam portal jdihn.go.id akan menjadi khazanah digital dokumen hukum Indonesia dan menjadi salah satu sarana yang efektif dalam mewujudkan masyarakat cerdas hukum di tanah air,” ujar Yasonna.
Hadir dalam pertemuan ini adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Para Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama Kementerian dan Lembaga, para Gubernur, Bupati dan Wali Kota atau yang mewakili, para Sekretaris DPRD dan para rektor.
Peraturan Presiden RI (Perpres) Nomor 33 Tahun 2012 menyebut Kemenkumham sebagai pembina/pusat JDIHN memiliki kewajiban untuk melaksanakan secara optimal tugas dan fungsi dalam pembinaan hukum nasional, melalui kerja sama dan sinergi dengan semua anggota JDIHN.
Karenanya, Yasonna kemudian mengajak seluruh anggota JDIHN untuk meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH masing-masing, karena kualitas JDIHN tergantung pada kualitas JDIH seluruh anggota.
Dalam kesempatan ini, Yasonna juga memberikan penghargaan bagi anggota jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional terbaik tahun 2021 yang terdiri dari beberapa kategori yang dituangkan dalam dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-03.HN.03.05 Tahun 2021 tentang Penetapan Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Terbaik Tahun 2021.