Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Praktisi Hukum Kritik Pelaksanaan Musda Demokrat Riau

Praktisi Hukum Provinsi Riau, Missiniaki Tommi mengkritik Musda Partai Demokrat yang menghasilkan pemberhentian Ketua DPD Asri Auzar.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Praktisi Hukum Kritik Pelaksanaan Musda Demokrat Riau
Tribun Pekanbaru/Nasuha Nasution
Musda Demokrat Riau, Selasa (30/11/2021) memilih Agung Nugroho sebagai Ketua Demokrat Riau. 

TRIBUNNEWS.COM, RIAU - Praktisi Hukum Provinsi Riau, Missiniaki Tommi mengkritik Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat yang menghasilkan pemberhentian Ketua DPD Asri Auzar.

Menurut Tommi, pemberhentian seorang ketua DPD melalui Musda harus berdasarkan aturan tertinggi di partai politik yakni AD/ART partai.

Seperti diketahui, Musda yang menetapkan ketua baru tersebut berujung pembakaran jaket dan KTA dari pengurus yang dipimpin Asri Auzar.

Hal itu menurut Tommi dapat dimaklumi karena Musda tidak memiliki alasan yang jelas.

"Sebagai praktisi hukum rasa penasaran saya muncul. Saya coba pelajari AD/ART Partai Demokrat secara menyeluruh sehingga akhirnya saya dapat menyimpulkan bahwa Musda yang diadakan di Provinsi Riau kemarin memang mengundang tanda tanya besar,” ungkap Tommi saat dihubungi media, Rabu (1/12/2021).

Tommi juga menjelaskan dalam AD pasal 79 ayat 1 dan ART ayat 1a dinyatakan bahwa jangka waktu kepengurusan pada semua tingkatan adalah 5 (lima) tahun.

Baca juga: Diwarnai Dinamika, Agung Nugroho Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua DPD Demokrat Riau

Kemudian dinyatakan secara tegas dalam AD pasal 79 ayat 2 dan ART pasal 82 ayat 1b , menyimpang dari ketentuan ayat 1 dan ayat 1a tersebut.

BERITA TERKAIT

Pergantian kepengurusan kurang dari 5 (lima) tahun melalui KLB, Musdalub, Muscablub.

“Menurut Demokrat Pusat, Musda kemarin bukan Musdalub. Kalau Musdalub tentu harus jelas alasannya, dan biasanya diadakan bila Ketua DPD mengundurkan diri atau melanggar AD/ART. Jika pun ada mosi tidak percaya sekurang-kurangnya dari 2/3 DPC dan harus disebutkan pelanggaran AD/ART apa yang dilakukan oleh Ketua DPD serta harus diuji dan disetujui oleh DPP,” kata Tommi.

Baca juga: Jelang Musda, Posisi Ari Reza Ali Sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Gowa Digantikan Andi Jehan

“Ini jelas alasan yang dicari-cari. Kalau alasannya untuk kepentingan Pemilu kenapa tidak sekalian dilaksanakan Kongres sehingga Partai Demokrat bisa konsentrasi mempersiapkan Pemilu,” lanjutnya.

Tommi mempertanyakan posisi DPP dalam perkara ini.

Dia mengatakan DPP harus meluruskan semuanya agar Partai Demokrat tidak terjebak pada konflik yang merugikan partai sendiri.

Tommi menambahkan, jika DPP mendukung Musda yang cacat aturan tersebut, tentu akan jadi bumerang bagi ketua umum sendiri yakni Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Dia berharap AHY lebih mendalami permasalahan DPD Riau itu secara menyeluruh menggunakan pendekatan hukum, jangan semata-mata pendekatan kekuasaan.

Baca juga: Jubir Sebut Ada 2 Keganjilan Pengumuman Putusan PTUN Jakarta yang Tak Terima Gugatan KLB Demokrat

“Setahu saya di Partai Demokrat banyak ahli hukum hebat-hebat, di antaranya Amir Syamsudin, Benny Kabur Harman, dan lain-lain. Apakah AHY tidak bertanya atau melibatkan mereka terkait polemik seperti ini, karena saya melihat hal ini sesuatu yang sangat serius yang berpotensi menyebabkan perpecahan di dalam Partai Demokrat, dan tentu sangat merugikan kepentingan pencalonan AHY ke depan,” jelas Tommi.

Diketahui, Musda V DPD Partai Demokrat menetapkan Agung Nugroho sebagai Ketua DPD Demokrat Riau, Selasa (30/11/2021).

Agung menggeser kepemimpinan Asri Auzar sebagai nakhoda Partai Bintang Mercy di Provinsi Riau melalui Musda yang masih dipertanyakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas