Tim Seleksi Anggota KPU-Bawaslu Upayakan Minimal 30 Persen Keterwakilan Perempuan
Timsel mendukung untuk keterwakilan 30 persen perempuan di daftar calon yang akan diajukan kepada Pemerintah.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati menyampaikan hasil profiling calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) periode 2022-2027.
Menurutnya, ada perbedaan rasio antara laki-laki dan perempuan.
"Kalau kita lihat data rilis tim seleksi untuk KPU jumlah pendaftar laki-laki 255 orang dan 97 orang perempuan. Sedangkan Bawaslu pendaftar laki-laki yang lolos 208 orang dan jumlah perempuan 78 orang," kata Neni dalam diskusi publik Rabu (1/12/2021).
Ia menerangkan hasil temuan Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) bahwa ada perbedaan data pendaftar seperti yang disampaikan tinsel.
"Ini bisa terjadi karena beberapa pendaftar laki-laki dalam data dicatat menjadi perempuan. Begitu juga sebaliknya," kata Neni.
Dengan demikian, pendaftar yang dilaporkan Puskapol UI untuk KPU yakni 260 orang laki-laki dan 92 orang perempuan.
Sedangkan pendaftar laki-laki di Bawaslu adalah 203 orang dan perempuan 75 orang.
Dari hasil pencermatan terhadap 352 calon anggota KPU didapat latar belakang S1 berjumlah 118 orang atau setara 34 persen, S2 sejumlah 158 orang atau setara 45 persen, S3 sejumlah 37 orang atau setara 11 persen.
Sementara pendaftar calon anggota Bawaslu yang lolos tahap administrasi memiliki tingkat pendidikan mayoritas S2 yakni sebanyak 124 orang (54 persen), S1 sejumlah 79 persen (28 persen) dan S3 sebanyak 44 orang (16 persen).
"Potret yang bisa kita sampaikan adalah bahwa belum terpenuhinya keterwakilan perempuan 30 persen di pendaftaran penyelenggara pemilihan umum. Ini tentu belum memenuhi harapan dari kita semua," tutur Neni.
Baca juga: Puskapol UI Kritisi Seleksi Tes Penulisan Makalah Calon Anggota KPU-Bawaslu
Ia mengatakan kondisi ini menjadi harapan sekaligus problematika untuk memperbaiki sistem rekrutmen penyelenggara pemilihan umum.
"Kita tentu berharap proses tahapan selanjutnya dapat memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan. Ini sesuai amanat Pasal 9 dan Pasal 75 UUD Tahun 2017 tentang pemilihan umum," kata Neni.
Neni menambahkan bahwa bagaimanapun juga lembaga penyelenggara pemilu menjadi jantung pembuatan keputusan politik untuk seleksi kepemimpinan negara yang jujur, adil, dan demokratis.
Ketua Timsel Juri Ardiantoro menuturkan, pihaknya mendukung untuk keterwakilan 30 persen perempuan di daftar calon yang akan diajukan kepada Pemerintah.