Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tim Seleksi Anggota KPU-Bawaslu Upayakan Minimal 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Timsel mendukung untuk keterwakilan 30 persen perempuan di daftar calon yang akan diajukan kepada Pemerintah.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tim Seleksi Anggota KPU-Bawaslu Upayakan Minimal 30 Persen Keterwakilan Perempuan
ISTIMEWA
Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerapkan screening wajah pada tahapan seleksi tes tertulis, penulisan makalah, dan psikologi dasar. 

Ia menekankan timsel telah memasukkan perspektif kesetaraan gender dan inklusivitas terhadap disabilitas menjadi salah satu kriteria dalam memiliki calon KPU dan Bawaslu.

"Perspektif kesetaraan gender ini tidak hanya harus dimiliki perempuan, tetapi juga laki-laki," ujar Ketua Timsel Juri Ardiantoro, Rabu (1/12/2021).

Menurut dia, timsel sedang memeras calon untuk mendapatkan 48 calon anggota KPU dan Bawaslu.

"Tidak mudah memerasnya karena yang mendaftar banyak. Kita akan upayakan untuk minimal 30 persen keterwakilan perempuan," tambahnya.

Peran Perempuan Dibutuhkan

Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota KPU-Bawaslu Periode 2022-2027 I Dewa Gede Palguna ingin kalangan perempuan tetap ambil bagian dalam penyelenggaraan Pemilu.

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebut perempuan bukan hanya tidak kalah tapi justru punya kelebihan ketimbang laki - laki.

Berita Rekomendasi

Salah satunya soal kesabaran.

"Kami juga yakin bahwa kalangan perempuan itu bukan hanya tidak kalah, bahkan dalam hal tertentu punya kelebihan. Misalnya dalam hal kesabaran dan sebagainya," kata Palguna.

"Oleh karena itu kami menginginkan kalangan perempuan itu, bahkan tanpa afirmasi harusnya hadir sebab jaminan konstitusi memang ada," ungkapnya.

Palguna menyatakan Puskapol UI bisa memberikan keyakinan pada tim pansel yang dibentuk periode ini, khususnya soal perhatian terhadap komposisi perempuan.

Apalagi, kehadiran atau keterwakilan perempuan juga diatur dalam undang-undang.

Baca juga: Peserta Seleksi Calon Anggota KPU & Bawaslu Minim Berlatar Belakang Ahli Teknologi

Kendati demikian, Palguna menjelaskan tim pansel tak berarti akan sembarangan memilih sosok perempuan tanpa mempertimbangkan kriteria, syarat dan standar tertentu untuk mereka bisa masuk dalam lembaga penyelenggara Pemilu.

"Melalui timsel sekarang ini, Anda bolehlah yakin bahwa kami semua memperhatikan soal itu. Apalagi itu bagian dari perintah undang-undang," ucap Palguna.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas