Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ATURAN Lengkap Perayaan Natal Tahun 2021 dari Kemenag, Simak Panduan Pencegahan Covid-19

Berikut aturan lengkap perayaan Natal 2021 saat pandemi Covid-19 yang dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in ATURAN Lengkap Perayaan Natal Tahun 2021 dari Kemenag, Simak Panduan Pencegahan Covid-19
Humas Kemenag
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Berikut aturan lengkap perayaan Natal 2021 saat pandemi Covid-19 yang dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag). 

c. Apabila dilaksanakan di gereja, diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja;

d. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan atau 50 orang.

Baca juga: Meghan Markle Pernah Diberi Hak Istimewa oleh Ratu saat Natal yang Tidak Dinikmati Kate Middleton

4. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:

a. Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;

b. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;

c. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

d. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja;

Berita Rekomendasi

e. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;

f. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

g. Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

h. Mengatur jarak antarjemaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;

i. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;

j. Menyediakan cadangan masker medis;

k. Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas